TEMPO.CO, Jakarta - Oditur Militer tak melakukan replik setelah mendengar pleidoi atau nota pembelaan ketiga terdakwa anggota Paspampres dan dua anggota TNI pembunuh Imam Masykur.
"Kami tidak melakukan replik atau tanggapan. Kami tetap atas tuntutan itu," kata Oditur Militer Letkol Upen Jaya Supena dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 4 Desember 2023.
Pembacaan pleidoi ketiga terdakwa ini dilakukan secara terpisah dan berurutan. Ketiga terdakwa diwakili masing-masing penasihat hukum membacakan pleidoinya.
Anggota Paspampres Praka Riswandi Manik didampingi oleh Kapten Chk Budiyanto, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi didampingi Mayor Chk Daulay, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir didampingi Mayor Chk Manang.
Isi pleidoi ketiga terdakwa, meski disampaikan oleh masing-masing penasihat hukum tidak jauh berbeda. Mereka menilai bahwa tuntutan hukuman mati dan pemecatan militer yang dijatuhkan Oditur Militer memberatkan dan tidak obyektif.
Ketiga penasihat hukum itu meminta agar Majelis Hakim membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan.
Dalam sidang sebelumnya, Oditur Militer berkesimpulan bahwa ketiga terdakwa anggota Paspampres dan dua anggota TNI telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Imam Masykur, yang tertuang di Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Kesimpulan itu didapat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, terdakwa, dan adanya barang bukti.
Oditur Militer yakin dan percaya bahwa tuntutan yang disusun sudah benar. Menanggapi itu, para penasihat hukum ketiga terdakwa juga tetap pada pembelaannya.
Karena tidak ada replik dan duplik dari Oditur Militer serta penasihat hukum, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menyatakan sidang putusan akan dilaksanakan pada Senin, 11 Desember 2023.
"Namanya perkara harus ada ending-nya. Majelis Hakim butuh satu minggu untuk musyawarah, untuk memutuskan perkara ini," kata Rudy.
Dalam kasus pembunuhan ini, korban Imam Masykur diculik oleh Praka Riswandi dan kedua kawannya di toko kosmetik kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00. Imam dibunuh pada hari ia diculik setelah sempat dianiaya dan diminta uang tebusan. Jasadnya dibuang ke sebuah sungai di Karawang.
Pengadilan Militer II-08 telah memeriksa total 14 saksi dalam kasus penculikan, penganiayaan dan pembunuhan Imam Masykur. Dua di antaranya disebut sebagai saksi kunci, yakni Khaidar, korban penculikan dan penganiayaan yang selamat, serta Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar anggota Paspampres yang terlibat dalam penculikan Imam Masykur. Zulhadi sekaligus menjadi tersangka sipil di Polda Metro Jaya atas keterlibatannya di perkara ini.
Ibu Imam Masykur, Fauziah beserta adik dan sepupunya juga dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. Serta anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ketiga terdakwa, yaitu anggota Paspampres Praka Riswandi dan dua anggota TNI yang lain juga telah diperiksa pada Senin, 19 November 2023.
Pilihan Editor: Alasan Anggota Paspampres Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Dituntut Dihukum Mati