TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta masih mendalami aksi calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka yang melibatkan anak di masa kampanye Pilpres 2024.
Gibran sebelumnya mengajak anak-anak naik ke atas panggung untuk membagikan buku dan susu gratis di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat, 1 Desember 2023.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, Bawaslu Jakarta Utara telah menelusuri kejadian ini. Bawaslu Jakut, hingga kini, masih melakukan pendalaman.
“Tahap pendalaman, dilakukan dengan kajian,” kata dia saat dihubungi TEMPO pada Senin, 4 Desember 2023.
Benny berujar, pada prinsipnya, anggota peserta pemilu tak boleh melibatkan anak-anak di bawah umur saat kampanye. Dasar hukumnya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Dalam regulasi ini termaktub salah satu syarat pemilih adalah warga negara Indonesia yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Belum rampung Bawaslu mengkaji keterlibatan anak ini, aksi Gibran yang lain kembali menjadi sorotan. Sebab, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu membagi-bagikan susu gratis di acara Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day Jakarta pada Minggu, 3 Desember 2023.
Bawaslu Jakarta Pusat, tutur Benny, sedang mengusut dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan tersebut. “Pada prinsipnya arena CFD tidak boleh untuk aktivitas kampanye, baik capres atau cawapres maupun caleg,” ucap dia.
Sementara itu, Gibran membantah melakukan kampanye dalam kegiatan olahraga tersebut. "Kan tanpa alat peraga kampanye (APK)," ujarnya di kawasan Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat. Ia juga mengklaim tak mengajak warga untuk melakukan pencoblosan.
Pilihan Editor: Pedagang Pecel Lele Hanyut Terbawa Arus Kali Angke di Ciputat, Terekam CCTV Saat Tenggelam