TEMPO.CO, Jakarta - Bawaslu DKI Jakarta menyatakan akan menjatuhkan sanksi tegas pada Cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka, jika terbukti melibatkan anak-anak saat berkampanye di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat lalu.
"Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kami akan memberikan sanksi yang tegas," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo dalam pesan tertulisnya kepada TEMPO, Selasa, 5 Desember 2023.
Saat ditanya soal sanksi apa yang mengancam putra sulung Presiden Joko Widodo itu, Benny tak menjawab dengan detail. Dia hanya menyebutkan bahwa kini kasus itu masih dalam pemeriksaan.
"Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, saat berkampanye di Penjaringan, Jakarta Utara, Gibran meminta anak-anak naik ke panggung untuk diberikan buku gratis. "Anak-anak ke panggung, sini saya bagikan buku. Susunya nanti juga dibagikan," kata Gibran saat menghadiri undangan Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo di RT. 013/RW. 011 Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat petang.
Ketua acara tersebut, Akrom Saleh Akib, mengklaim pihaknya sudah berupaya menghalau anak-anak untuk datang. Kedatangan Gibran di Jakarta Utara itu untuk melihat kematangan program kerja pos komando (posko) pemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Benny mengatakan aktivitas kampanye dilarang melibatkan anak-anak. Hal itu merujuk pada Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain itu ada Pasal 15 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," tuturnya.
Benny menyatakan pihaknya akan bersikap adil kepada peserta pemilu, baik capres-cawapres maupun caleg. Dia mengklaim tak akan ada sikap diskriminatif dalam pengawasan kampanye.
Seluruh kontestan diberi kesempatan yang sama. Jika melanggar, pasti ditindak oleh Bawaslu DKI," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Majelis Pertimbangan Wilayah DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli meminta agar para peserta pemilu, termasuk capres-cawapres, mematuhi aturan kampanye yang dibuat KPU.
"Kalau terindikasi ada pelanggaran, harusnya dipanggil, diperingati, atau diberikan sanksi," kata Taufik saat dihubungi TEMPO, Selasa, 5 Desember 2023.
Taufik menyinggung soal rekam jejak Gibran dalam pencalonannya sebagai cawapres dalam kontestasi Pilpres 2024. Menurut dia, berbagai peristiwa selama 6 bulan terakhir membuat pihaknya ragu jika Gibran akan ditindak tegas soal pelanggaran kampanye yang dilakukannya.
"Bermula dari putusan MK, ketentuan pejabat publik tak perlu cuti, kemudian capres enggak pakai debat lagi. Itu memang membuat keraguan," ujarnya.
Kemudian, Taufik merasa ada indikasi pencalonan Gibran diistimewakan. "Arahnya ada paslon yang dianakemaskan. Itu mulai terlihat," tuturnya.
Taufik berharap agar penyelenggara pemilu dapat bersikap adil terhadap ketiga pasangan capres-cawapres. "Mudah-mudahan ke depannya bisa adil kepada semua paslon," katanya.
Kepada Bawaslu DKI, Taufik juga mendesak agar dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia juga membandingkan dengan kampanye yang dilakukan pasangan nomor urut 1 dan 3.
"Paslon 1 dan Paslon 3 belum terlihat (melanggar), terutama di Jakarta. Jadi, masih on the track," katanya.
Pilihan Editor: Dilaporkan soal Polisi tidak Netral, Aiman Witjaksono: Saya Mencintai Polri