2. Aksi Gibran Bagikan Susu di CFD, Bawaslu DKI: Tak Ada Pemberitahuan
Bawaslu DKI Jakarta menyoroti dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Gibran diketahui membagi-bagikan susu pada warga saat car free day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman-Thamrin pada Ahad kemarin.
"Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakpus," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo dalam pesan tertulisnya kepada TEMPO, Selasa, 5 Desember 2023.
Benny menjelaskan Bawaslu Jakarta Pusat sedang mengkaji perkara itu. Bawaslu Jakarta Pusat telah mengimbau Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk memastikan tak ada aktivitas politik saat penyelenggaraan CFD.
Hal ini, kata Benny, merujuk pada Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. "Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ujarnya.
Benny mengklaim pihaknya akan bersikap adil kepada seluruh peserta pemilu, baik capres-cawapres maupun caleg. Dia mengklaim tak akan ada sikap diskriminatif dalam pengawas kampanye.
"Seluruh kontestan diberi kesempatan yang sama. Jika melanggar, pasti ditindak oleh Bawaslu DKI," tuturnya.
Sementara itu, Gibran membantah melakukan kampanye dalam kegiatan olahraga tersebut. "Kan tanpa alat peraga kampanye (APK)," ujarnya di kawasan Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat. Ia juga mengklaim tak mengajak warga untuk melakukan pencoblosan.