TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta atau RUU DKJ telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI pada Selasa, 5 Desember 2023. Yang paling mengejutkan banyak kalangan, termasuk legislatif di DPRD DKI, adalah bahwa Gubernur DKJ nanti tidak dipilih warganya melainkan ditunjuk Presiden.
RUU DKJ usulan inisiatif DPR RI, Pasal 10, memuat bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh gubernur dan dibantu oleh wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, pada Pasal 11 disebutkan DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah dan peraturan lainnya sesuai dengan kewenangan, anggaran, dan pengawasan. Tugas, wewenang, hak dan kewajiban, serta Jumlah anggota DPRD diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 12 menjelaskan bahwa Gubernur dan DPRD di DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dibantu oleh perangkat daerah. Perangkat daerah dipimpin oleh Kepala perangkat daerah yang berada dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Susunan perangkat daerah paling sedikit terdiri atas sekretariat daerah; sekretariat DPRD; inspektorat; dinas daerah; badan daerah; dan kota Administrasi/kabupaten administrasi. Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja, serta bersifat fleksibel.
Pilihan Editor: Firli Bahuri Dicecar Penyidik dengan 29 Pertanyaan, dan Kembali Bebas