TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi, Ketua KPK non aktif Firli Bahuri tidak kunjung ditahan. Padahal rekam jejak Firli Bahuri dalam penyidikan oleh Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dianggap sudah seharusnya dia ditahan.
“Bila melihat rekam jejak FB dalam kasus ini, dengan menghindar pemanggilan, potensi menghilangkan bukti, atau mempengaruhi saksi, seharusnya kepolisian sudah menahannya,” ucap pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, Kamis 7 Desember 2023.
Dia menduga, Firli Bahuri masih melenggang bebas karena belum ada izin dari Presiden Joko Widodo untuk penangkapan dan penahanannya. Menurutnya, kepolisian dapat menahan Firli tanpa izin presiden jika dia sudah resmi diberhentikan dari KPK secara penuh. Bukan pemberhentian sementara atau non-aktif dari Ketua KPK saja.
“Penahanan pejabat negara harus ada izin dari presiden. Sedangkan pemberhentian sementara FB dari jabatan bukan berarti pemecatannya dari komisioner KPK,” kata Bambang saat dihubungi pada Kamis, 7 Desember 2023.
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, berbeda pendapat dari Bambang. Menurutnya tidak ada aturan seperti itu dalam UU KPK. "Misalnya memeriksa pun tidak perlu ada izin presiden, apalagi menahan. Itu kewenangan penyidik,” kata Yudi.
Dia menduga Firli tidak kunjung ditahan lantaran penyidik masih akan melakukan rangkaian pemeriksaan tambahan. “Tentu nanti kita lihat ya kapan akan ditahan, saya masih yakin itu cepat atau lambat akan ditahan,” katanya.
Pilihan Editor: Kota Depok Berlakukan Universal Health Coverage dan Berobat Hanya Pakai KTP, tapi ...