TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Sektor (Polsek) Palmerah menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial MN di Jalan Andong, Palmerah, Jakarta Barat pada 9 Desember 2023 lalu. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Kapolsek Palmerah Kompol Slamet R mengatakan dalam pengejarannya, polisi menangkap satu tersangka yang bertindak sebagai kurir sekaligus pemakai sabu. "MN kedapatan membawa satu klip paket sabu dan empat butir pil ekstasi," katanya di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 11 Desember 2023.
Menurutnya, total sabu yang disita sebanyak 203 gram.
Polisi melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka dan menemukan narkoba jenis sabu, alat isap, dan barang bukti lain. "MN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) dan UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) berbunyi dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.
Pasal 112 ayat (2) berbunyi dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.
Pilihan Editor: 2 Wanita Kurir Narkoba Ditangkap di Pasar Minggu, Mengaku Diupah Rp 3 Juta