TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Putu Putera Sadana ogah menanggapi soal tudingan keterlibatan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Sebab, Putera menyebut, tudingan itu tiba-tiba ada di dalam materi replik sidang praperadilan Firli Bahuri.
"Kami tidak membahas hal tersebut karena tidak ada dalam permohonannya si pemohon," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 13 Desember 2023.
Sebelumnya, Firli mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Termohon dalam gugatan ini adalah Kapolda Metro Jaya.
Sidang praperadilan dimulai sejak Senin, 11 Desember 2023 dan Firli, melalui tim pengacaranya, telah membacakan replik. Sidang lanjutan kembali digelar hari ini dengan agenda pembacaan duplik oleh termohon untuk menjawab replik.
Putera menuturkan sikap Polda Metro Jaya untuk tidak menjawab tuduhan Karyoto mengintervensi penyidikan salah satu kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
Alasannya karena semula tudingan itu tidak ada di dalam permohonan praperadilan, tapi tim pengacara Firli justru membacakannya saat sidang replik. Replik Firli dibacakan salah satunya oleh pengacara bernama Ian Iskandar.
Dalam replik disebutkan bahwa ada intervensi Karyoto saat KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub dan membidik salah seorang pengusaha bernama Muhammad Suryo.
Ian mengatakan, KPK sedang melakukan pengembangan dan menemukan fakta kalau Muhammad Suryo terlibat dalam kasus tersebut, Karyoto tiba-tiba menelpon Direktur Penyidikan KPK.
"Saat itu Kapolda menelpon Direktur Penyidikan KPK RI, dengan marah serta memberikan ancaman, apabila Muhammad Suryo dijadikan tersangka maka akan ada Pimpinan KPK RI yang akan menjadi tersangka juga," kata Ian dalam nota repliknya yang diterima Tempo, Rabu, 13 Desember 2023.
Lebih jauh Ian mengatakan, selain Karyoto, Muhammad Suryo juga turut melakukan pengancaman. Suryo mengancam para tersangka yang terlibat dalam kasus itu.
"Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan yang ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim didatangi Muhammad Suryo karena dibantu dan difasilitasi Kapolda Metro Jaya. Suryo mengancam kedua orang tersebut agar tidak menyebut namanya," tutur Ian.
Ian mengatakan, Karyoto dan Suryo disebut melakukan berbagai cara untuk menekan komisi antirasuah agar tidak mengembangkan kasus dugaan korupsi DJKA dengan mengancam para penyidik serta beberapa pimpinan.
"Pada 21 Agustus 2023, Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata: ...jangan mentersangkakan Suryo kalo Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan. Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alexander Marwata," kata Ian.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Kartu Kredit, Pelaku Ngaku sebagai Pegawai Bank