TEMPO.CO, Jakarta - Eks warga Kampung Bayam Kelompok Tani merasa berhak atas Kampung Susun Bayam (KSB) yang diresmikan oleh bekas Gubernur DKI Anies Baswedan pada Oktober 2022. Atas dasar inilah, sebanyak 50 kepala keluarga (KK) nekat menempati bangunan yang berada di area Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara tanpa seizin PT Jakarta Propertindo atau Jakpro, selaku pengelola rusun.
Menurut warga eks Kampung Bayam, Icha (28 tahun), mereka sudah menunggu selama satu tahun untuk bisa menempati Kampung Susun Bayam. Pada saat ditemui Tempo, perempuan itu sedang mengambil air dari keran yang berada di luar bangunan rusun pada Rabu sore, 13 Desember 2023.
"Kita udah nunggu-nunggu selama setahun tapi nggak ada hasilnya, ya udah kita masuk," katanya.
Sebelum menempati KSB, para eks warga Kampung Kebon Bayam tinggal di Jalan Tongkol, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ica mengatakan keputusan eks warga Kampung Bayam untuk membuat kunci sendiri tanpa izin dari Jakpro karena bangunan tersebut adalah hak warga.
Pada saat menjabat Gubernur DKI, Anies Baswedan membangun Kampung Susun Bayam sebagai ganti hunian warga yang dulu tergusur imbas proyek JIS. Di atas lahan Kampung Bayam, Pemprov DKI melalui Jakpro membangun tiga tower berlantai empat dengan total 138 unit.
Hunian ini diberikan kepada 705 pekerja JIS yang merupakan warga Kampung Kebon Bayam. Pengerjaannya berlangsung pada 7 Mei-27 September 2022.
Oleh karena itu, Ica bersama 50 KK eks warga Kampung Bayam bersikeras menempati bangunan tersebut. Selama setahun ini mereka belum bisa masuk ke rusun itu karena terganjal masalah uang sewa.
Mereka tetap ingin tinggal di KSB meski telah mendapat tawaran untuk pindah ke Rumah Susun Sewa atau Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Mereka enggan pindah ke Rusunawa Nagrak karena lokasinya yang jauh dari tempat kerja, sekolah, dan pasar.
"Diajak tapi nggak mau karena jauh dari segala-galanya, jauh dari semuanya. Ngeri juga ada truk-truk gede, jalanannya kayak di kampung, turun naik," kata Ica.
Menurutnya, selama dua pekan menempati Kampung Susun Bayam, para penghuni tidak mendapatkan akses air dan listrik. Listrik yang digunakan berasal dari genset hasil iuran bersama warga dan hanya menyala pada malam hingga pagi hari. Untuk memenuhi kebutuhan air, warga mengandalkan keran air milik JIS yang berada di luar bangunan.
Warga tetap mau bertahan di KSB karena telah memiliki surat keterangan (SK) dan sertifikat. Menurut Ica, surat tersebut ditempel di setiap pintu unit yang ditempati warga. Namun, Tempo tidak berhasil masuk ke unit Kampung Susun Bayam karena dilarang oleh pihak keamanan JIS.
Pilihan Editor: Kampung Susun Bayam Dibobol 50 KK Tanpa Izin, Jakpro Bakal Gandeng Kepolisian