TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Firli Bahuri menghadirkan enam saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Desember 2023. Salah satu saksi yang dihadirkan ialah pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.
Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya. Firli Bahuri ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo perihal penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.
Baca Juga:
Yusril hadir secara daring lewat Zoom. Yusril dimintakan pandangannya soal seperti apa alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka tindak pidana.
"Apakah alat bukti itu perlu memerhatikan kualitasnya atau kuantitasnya?" kata Tim kuasa hukum Firli Bahuri di ruang sidang, Kamis, 14 Desember 2023.
Menurut dia, alat bukti perlu menerangkan suatu peristiwa, terverifikasi, dan kebenarannya bisa diyakini. Jika tidak, katanya, alat bukti itu sifatnya lemah dan tidak bisa dijadikan alat bukti permulaan.
Ia memisalkan kuitansi yang bisa dibeli di warung sebagai alat bukti yang lemah dan tidak bisa diyakini kebenarannya. "Jadi tidak bisa mengatakan 'Yang penting saya sudah punya bukti suap, ini kuitansinya'," ujarnya.
Sebagai penyidik, menurutnya, tidak bisa hanya puas dengan alat bukti seperti itu. Yusril kemudian mencontohkan alat foto pertemuan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di GOR Tangki, Jakarta Barat.
"Foto itu tidak menerangkan apa-apa, tidak bisa dijadikan alat bukti suap," ujarnya.
Ia menilai bahwa foto pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo hanya bisa dijadikan sebagai alat bukti petunjuk yang baru bisa digunakan di persidangan peradilan.
Sebab, katanya, foto itu tidak bisa menerangkan peristiwa yang terjadi. "Itu sedang duduk dan difoto. Bukan video, hanya foto biasa," ucap Yusril.
Dalam sidang praperadilan hari ini, tim kuasa hukum Firli Bahuri juga menghadirkan dua saksi fakta. Di antaranya adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan anggota Polri sekaligus staf Firli Bahuri, Agus Kuncara.
Pilihan Editor: Janji Evaluasi UU Cipta Kerja, Ganjar: Ada yang Keliru