TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pelaku pembunuhan 4 anak di Jagakarsa, Panca Darmansyah, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Panca diduga melakukan KDRT terhadap sang istri, Devnisa Putri, sebelum membunuh keempat anaknya.
“Statusnya sudah tersangka tapi kami kumpulkan dulu dengan bukti-bukti yang ada, sehingga kami bisa membuat terang tindak pidana yang terjadi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro di kantornya pada Kamis, 14 Desember 2023.
Sebelumnya, Panca terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan. Kepada polisi, dia mengaku telah membunuh anak-anaknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Korban adalah V (perempuan 6 tahun), S (perempuan 4 tahun), AS (laki-laki 3 tahun), dan AK (laki-laki 1 tahun). Pelaku membekap anak-anaknya dengan tangan selama 15 menit per korban.
Sebelum tega membunuh buah hatinya, Panca diduga melakukan kekerasan terhadap Devnisa pada Sabtu, 2 Desember 2023. Devnisa sampai harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu.
Menurut Bintoro, pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus dugaan KDRT ini pada Senin, 11 Desember 2023. Status perkara kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Selanjutnya, polisi masih melakukan proses pemeriksaan untuk membuktikan perbuatan Panca.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi pernah menyampaikan Panca melakukan KDRT karena cemburu kepada Devnisa. Karena itu juga Panca berpikir untuk membunuh empat anaknya. Setelah itu, laki-laki ini mencoba bunuh diri dengan melukai pergelangan tangan kanan dan kiri serta perutnya.
Hingga kini, ujar Ade, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Panca. Ia berharap agar masyarakat bersabar menantikan hasilnya.
“Menunggu hasil dari pemeriksaan histopatologi kemudian toksikologi,” ucap dia di Polres Metro Jakarta Selatan kemarin.
Dalam menangani perkara dugaan pembunuhan 4 anak di Jagakarsa ini, polisi bersinergi dengan mitra psikologi dan lembaga-lembaga, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian PPPA, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Indonesia.
Pilihan Editor: Alexander Marwata Jadi Saksi di Sidang Praperadilan Firli bahuri, Novel Baswedan: Tak Sesuai Kaidah Etik KPK