TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan heran kehadiran Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagai saksi fakta di sidang praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Sidang praperadilan agenda pemeriksaan saksi ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli Bahuri mengajukan sidang praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Apakah konteksnya sebagai kepentingan pribadi Firli sebagai pemohon atau sebagai tugas di KPK," kata Novel yang hadir di sidang praperadilan, Kamis, 14 Desember 2023.
Sebelumnya, Alex Marwata dijadwalkan diperiksa sebagai saksi meringankan oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri perihal kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, hari ini.
Namun, Marwata mengatakan dirinya belum akan memenuhi panggilan Bareskrim. "Waktunya terserah saya. Nanti saya koordinasikan lagi. Kalau enggak capek saya akan penuhi panggilan sore ini," ujarnya usai menjadi saksi fakta di sidang praperadilan Firli Bahuri, Kamis, 14 Desember 2023.
Baca Juga:
Menurut Novel, sikap Alex Marwata yang lebih memilih hadir di luar kewajibannya bukanlah hal yang mengikuti kaidah etik di KPK.
"Kita semua tahu Firli dekat sekali dengan Marwata, tapi tentunya meninggalkan kewajiban dan hadir di hal yang sifatnya bukan kewajiban itu bukan hal yg mengikuti kaidah etik di KPK. Semoga Dewas KPK nanti melihat ya," katanya.
Alex Marwata dihadirkan oleh tim kuasa hukum Firli Bahuri. Selain dia, hadir satu saksi fakta lain dari anggota Polri, Agus Kuncara. Agus merupakan staf dari Firli Bahuri dalam urusan pekerjaan.
Selama di persidangan, Alexander Marwata ditanyai soal teknis penanganan perkara tindak pidana korupsi di lembaga antirasuah itu.
Pada intinya, kata Marwata, KPK sangat selektif dalam melakukan penanganan perkara korupsi. Menurut dia, tugas pimpinan KPK adalah sebagai jaminan mutu penanganan perkara, mulai dari aduan masyarakat, penyelidikan, sampai penyidikan.
"Apakah sudah cukup dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana atau belum," ujarnya di ruang sidang. Keputusan itu, ujarnya, dibuat berdasarkan kesepakatan kolektif antar pimpinan KPK, bukan berdasarkan surat keputusan.
Ia mengatakan, penanganan perkara seperti itu juga dilakukan dalam penanganan dugaan korupsi oleh Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.
Tim kuasa hukum Firli Bahuri juga menghadirkan enam saksi ahli dalam sidang praperadilan hari ini. Salah satunya pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang hadir secara online.
Pilihan Editor: Foto Pertemuan Firli Bahuri dan SYL, Alexander Marwata: Bedakan antara Mengadakan Pertemuan dan Ditemui