TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menyampaikan kronologi penangkapan terhadap artis Muhammad Akbar alias Ammar Zoni karena penyalahgunaan narkoba di sebuah apartemen di BSD, Tangerang pada Selasa, 12 Desember 2023 pukul 21.49.
Syahduddi mengatakan penangkapan Ammar Zoni itu bermula dari laporan masyarakat. Selanjutnya satuan tim penyidik reserse narkoba Polres Jakarta Barat bergerak dan melakukan penggeledahan, baik terhadap rumah maupun badan tersangka Ammar Zoni.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 4,36 gram, paket daun ganja seberat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 papir alat konsumsi ganja, dan 1 unit HP
“Ganja ditemukan di tas hitam yang biasa dipakai, kalau sabu ditemukan di balik tissue kamar yang bersangkutan,” kata Syahduddi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat, 15 Desember 2023.
Berdasarkan keterangan Ammar Zoni, narkoba yang telah diakui sebagai miliknya itu didapat dari seorang laki-laki berinisial AH.
Dari pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pendalaman penyelidkan terhadap AH, pada Rabu, 13 Desember 2023 pukul 04.05 WIB.
Dari hasil penyelidikan di rumah AH yang beralamat di daerah Pademangan, Jakarta Utara, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis daun ganja seberat 7,20 gram, 1 unit timbangan elektrik, dan 1 unit HP.
“AH mangaku seluruh narkoba yang ditemukan adalah pesanan dari Ammar Zoni,” jelas Syahduddi.
Keduanya baik itu Ammar Zoni maupun AH, kata Syahduddi, mengaku membeli narkoba jenis daun ganja melalui Yongki yang saat ini sedang dalam daftar pencarian orang atau DPO di Wilayah Jakarta Utara.
Dalam hal ini, tersangka Ammar Zoni terjerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara atau denda satu milyar rupiah ditambah sepertiga.
Sedangkan tersangka AH terjerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara atau denda minimal satu miliar rupiah ditambah sepertiga.
Pilihan Editor: Hasil Tes Kesehatan Tegaskan Artis Ammar Zoni Positif Ganja dan Sabu