TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ganja untuk melampiaskan masalah keluarga yang sedang dihadapi.
“Yang bersangkutan mengalami problem rumah tangga maka dia menggunakan narkotika tersebut,” kata Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar M Syahduddi saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat, 15 Desember 2023.
Pemain sinetron 7 Manusia Harimau ini mengonsumsi narkoba kembali padahal baru dua bulan bebas dari hukuman pidana yang menjeratnya karena kasus serupa.
Satuan tim reserse narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Ammar Zoni di sebuah apartemen di daerah BSD, Tangerang pada Selasa, 12 Desember 2023 pukul 21.49, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang enggan disebut namanya.
Sejumlah barang bukti yang didapat berupa 4 paket sabu seberat 4,36 gram, paket daun ganja seberat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 papir alat konsumsi ganja, dan 1 unit HP.
“Ganja ditemukan di tas hitam yang biasa dipakai, kalau sabu ditemukan di balik tissue kamar yang bersangkutan,” kata Syahduddi.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara atau denda satu milyar rupiah ditambah sepertiga.
Pilihan Editor: Yusril Jadi Saksi Ahli di Praperadilan Firli Bahuri, Sebut Foto Pertemuan dengan Yasin Limpo tidak Bisa Jadi Alat Bukti