TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap penyebab tewasnya K (11 tahun) alias Awan, bocah korban penganiayaan ayah kandungnya berinisial U (44 tahun) di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Rabu (13/12).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, Awan mengalami patah pada tulang tengkorak akibat tekanan benda tumpul pada dahi sebelah kiri. Hal itu mengakibatkan pendarahan dan kerusakan pada jaringan otak.
"Penyebab kematian adalah kekerasan tumpul pada dahi kiri yang mematahkan tulang tengkorak dan kerusakan jaringan otak serta sejumlah luka di tubuh korban," kata Gidion, Jumat, 15 Desember 2023 seperti dilansir dari Antara.
Gidion menambahkan, petugas autopsi di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati menemukan pula luka terbuka pada bagian wajah Awan, saat tubuh korban digerakkan dari atas ke bawah atau posisi saat dibanting. Kemudian pada kakinya juga mengalami cedera.
Pelaku penganiayaan, yakni U sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah mengakui perbuatannya kepada polisi. Polisi langsung menahan tersangka di sel tahanan Markas Polres Metro Jakarta Utara. Menurut Kapolres, tersangka U terancam hukuman 15 tahun penjara.
Peristiwa penganiayaan pada Rabu, 13 Desember 2023 itu bermula ketika U menyaksikan seorang tetangga menegur K karena sesuatu hal. Setelah itu, U mencari K dan melakukan kekerasan terhadapnya.
"Dia melakukan kekerasan terhadap anaknya dengan cara membanting. Kemudian mengalami luka di bagian kepala dan keluar darah dari hidung, meninggal dunia," kata Gidion.
Gidion mengatakan, pihaknya menerapkan ketentuan di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan KUHP dalam mengusut kasus penganiayaan itu.
Penyidik telah memeriksa sampel urine pelaku dan hasilnya menunjukkan U negatif menggunakan narkoba. Penyidik mengartikan hasil tes urine itu sebagai suatu kesadaran pelaku yang tidak dipengaruhi oleh zat tertentu saat melakukan penganiayaan.
"Artinya pada waktu dia melakukan itu, dalam kondisi fisikal fisiologi yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Gidion.
Pilihan Editor: Balita Korban Penganiayaan Pacar Tantenya Meninggal, Polisi Timbang Pasal Tambahan