TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim bakal membacakan vonis kepada terdakwa anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi, pelaku tabrak lari pasutri lanjut usia di Bekasi hingga tewas. Pembacaan vonis itu akan digelar di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur.
Jelang vonis hakim itu, Rendra Falentino anak sulung korban berharap agar Majelis Hakim bisa menegakkan keadilan. "Kami berdoa semoga hati nurani Majelis Hakim terketuk dan memberikan hukuman kepada terdakwa lebih berat daripada tuntuan oditur," katanya ketika dihubungi, Ahad, 17 Desember 2023.
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut terdakwa Prada Metro Winardo Barasungi dihukum dua tahun penjara dan dipecat dari militer. Oditur Militer I Made Adnyana mengatakan terdakwa telah terbukti bersalah.
Terdakwa Prada Metro Winardo Barasungi didakwakan pasal kumulatif, yaitu Pasal 310 ayat 3 juncto ayat 4 dan Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Rendra, tuntutan yang diajukan Oditur Militer tergolong ringan. Apalagi, ujarnya, perbuatan terdakwa telah meninggalkan kesedihan dan penderitaan mendalam bagi Rendra dan keluarga.
"Dari dua pasal dakwaan oditur, ancaman hukuman maksimal bagi terdakwa adalah penjara delapan tahun dan pemecatan," ujarnya. Karena itu, ia menilai bahwa seharusnya terdakwa tidak lagi mengajukan keringanan hukuman.
Namun, katanya, terdakwa anggota TNI itu justru mengajukan keringanan agar tuntutan hukuman dipecat dari militer itu tidak dikabulkan Majelis Hakim. Permohonan keringanan itu disampaikan oleh terdakwa dalam sidang yang digelar pada 13 Desember 2023.
Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pasangan suami istri Sonder Simbolon, 72 tahun, dan Tiurmaida, 65 tahun ini terjadi di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Bekasi, 4 Mei 2023.
Terdakwa ketika itu mengendarai mobil Nissan X-Trail dengan kecepatan 60-70 kilometer per jam. Dalam keadaan mengantuk, dia mengemudi di jalur yang berlawanan, lalu hilang kontrol. Di jalur itulah Sonder dan Tiurmaida tertabrak hingga tewas.
Setelah menabrak pasutri lansia itu, terdakwa Prada Metro Winardo Barasungi langsung melarikan diri. Anggota TNI itu itu ketakutan dan langsung pulang ke rumah komandannya, Komandan Brigif Banten Letnan Kolonel Mario Christiano
Pilihan Editor: Besok Sidang Vonis Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri Lansia Hingga Tewas, Terdakwa Minta Tidak Dipecat dari TNI