TEMPO.CO, Jakarta - Anggota TNI, Prada Metro Winardo Barasungi, terdakwa kasus tabrak lari yang menyebabkan pasutri lanjut usia di Bekasi tewas, dituntut dua tahun penjara dan pemecatan dari militer. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur yang beragendakan pengajuan keringan, terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk tidak memecatnya sebagai anggota TNI.
"Terdakwa minta agar tidak dipecat dari keanggotaan TNI," kata Rendra Falentino, anak sulung korban tabrak lari ketika dihubungi Tempo, Ahad, 17 Desember 2023.
Dalam sidang sebelumnya pada 4 Desember 2023, Oditur Militer menuntut terdakwa Prada Metro Winardo Barasungi dihukum dua tahun penjara dan dipecat dari militer.
Oditur Militer I Made Adnyana mengatakan terdakwa telah terbukti bersalah. Terdakwa didakwakan pasal kumulatif, yaitu Pasal 310 ayat 3 juncto ayat 4 dan Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Rendra mengatakan, dalam sidang itu Oditur Militer tetap pada tuntutannya, yakni kurungan penjara dua tahun dan dipecat dari dinas militer. "Kemarin Oditur menyatakan tidak mengubah tuntutannya," ujarnya.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Senin, 18 Desember 2023. Majelis Hakim akan membacakan vonisnya terhadap terdakwa anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi.
Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pasangan suami istri Sonder Simbolon, 72 tahun, dan Tiurmaida, 65 tahun ini terjadi di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Bekasi, 4 Mei 2023.
Terdakwa ketika itu mengendarai mobil Nissan X-Trail dengan kecepatan 60-70 kilometer per jam. Dalam keadaan mengantuk, dia mengemudi di jalur yang berlawanan, lalu hilang kontrol. Di jalur itulah Sonder dan Tiurmaida tertabrak hingga tewas.
Tersangka langsung melarikan diri setelah menabrak pasutri lansia itu. Anggota TNI itu itu ketakutan dan langsung pulang ke rumah komandannya, Komandan Brigif Banten Letnan Kolonel Mario Christiano.
Pilihan Editor: Kasus Tabrak Lari Anggota TNI Tewaskan Pasutri di Bekasi, CCTV di Pomdam Tak Perlihatkan Pengemudi Mobil