TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim pengadilan militer memvonis anggota TNI, Prada Metro Winardo Barasungi, terbukti berasalah dalam kasus tabrak lari terhadap pasutri lansia hingga tewas di Bekasi. Metro dipidana penjara kurang dari dua tahun.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Mayor CHK Gatot Sumarjono di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin, 18 November 2023.
Gatot menuturkan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, yakni kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas berujung kematian orang lain.
Metro juga terbukti tak menghentikan kendaraan, membantu korban, maupun melaporkan kecelakaan lalu lintas itu kepada kepolisian terdekat.
Karena itulah, Metro divonis pidana penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tutur Gatot.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan oditur, yaitu hukuman dua tahun penjara dan dipecat dari militer. Tuntutan disampaikan dalam sidang pada 4 Desember 2023.
Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pasangan suami istri Sonder Simbolon (72 tahun) dan Tiurmaida (65 tahun) itu terjadi di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Bekasi, pada 4 Mei 2023.
Metro, ketika itu, mengendarai mobil Nissan X-Trail dengan kecepatan 60-70 kilometer per jam. Dalam keadaan mengantuk, dia mengemudi di jalur yang berlawanan, lalu hilang kontrol. Di jalur itulah Sonder dan Tiurmaida tertabrak hingga tewas.
Metro langsung melarikan diri setelah menabrak pasutri lansia itu. Anggota TNI itu ketakutan dan langsung pulang ke rumah komandannya, Komandan Brigif Banten Letnan Kolonel Mario Christiano.
Pilihan Editor: Debat Cawapres: Warga Jakarta Nantikan Gibran vs Mahfud Md