TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim militer menjatuhkan vonis kepada anggota TNI, Prada Metro Winardo Barasungi, yang melakukan tabrak lari terhadap pasutri lansia hingga tewas di Bekasi. Saat sidang berlangsung, majelis hakim membacakan hal-hal yang meringankan bagi Metro dalam perkara ini.
"Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan di persidangan," kata Hakim Ketua Mayor CHK Gatot Sumarjono di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin, 18 November 2023.
Gatot juga mempertimbangkan penyesalan dan pengakuan terdakwa atas perbuatannya. Selain itu, janji terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatan turut dibacakan hakim.
"Terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga atas meninggalnya korban," ujarnya.
Karena perbuatannya itu, terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pemecatan dari dinas kemiliteran. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan oditur militer yang menuntut terdakwa dengan 2 tahun penjara pada sidang 4 Desember lalu.
Gatot menyebut bahwa pidana pokok yang dituntut oleh oditur militer masih terlalu berat kepada anggota TNI tersebut. "Pelaku akan layak dan adil apabila dijatuhkan pidana yang lebih ringan daripada tuntutan," tuturnya.
Pilihan Editor: 3 Hal yang Memberatkan Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri Lansia di Bekasi