TEMPO.CO, Bekasi - Polisi meringkus empat dari enam pencuri spesialis minimarket di wilayah Kota Bekasi. Keempat pelaku berinisial R, 24 tahun, IJ, 36 tahun, AF, 32 tahun, dan D, 19 tahun.
"Empat pelaku ini, salah satunya residivis kasus yang sama. Dia divonis 5 tahun dan baru September 2023 pelaku ini keluar dari penjara," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Muhammad Firdaus dalam konferensi pers, Senin, 18 Desember 2023.
Dua pencuri lain masih diburu polisi hingga kini. Para pelaku pencurian itu ditangkap di sebuah kafe, wilayah Kabupaten Bekasi pada Sabtu sore, 16 Desember 2023.
Mereka telah melakukan pencurian di tiga minimarket di Bekasi Timur dan Medan Satria pada Oktober-Desember 2023. "Sasaran minimarket yang buka 24 jam, mereka mobile mencari target minimarket yang buka 24 jam di daerah yang sepi," ujar Firdaus.
Pasa saat ditangkap, 2 dari empat pencuri itu sempat melawan. Mereka berupaya merebut senjata polisi saat proses pencarian barang bukti yang dibuang pelaku di sekitar Jalan Kali CBL.
"Saat itu tim mencari barang bukti sesuai yang dibilang. Saat anggota melakukan pencarian, pelaku inisial I dan D berupaya melakukan perlawanan kepada petugas dan berupaya merebut senjata api milik anggota," ujar Firdaus.
Polisi melepaskan tembakan peringatan kepada kedua pelaku tersebut, tetapi tidak diindahkan. Polisi terpaksa menembak kaki dua pelaku tersebut.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti satu senjata api rakitan, satu korek api berbentuk senjata api, dua celurit, dua handphone milik pencuri itu dan uang tunai Rp 800 ribu hasil pencurian. "Keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Firdaus.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Tangerang, Sudah 17 Kali Beraksi