Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satgas PPKS UI Mulai Investigasi Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Melki Sedek Huang

image-gnews
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional. Hal tersebut menurut mereka telah menghina konstitusi dan merendahkan suara rakyat dengan tetap melakukan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang Undang, padahal diketahui bahwa Perppu tersebut diterbitkan secara melawan konstitusi oleh Presiden dan DPR karena telah melewati masa sidang berikutnya sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (3) UUD 1945. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional. Hal tersebut menurut mereka telah menghina konstitusi dan merendahkan suara rakyat dengan tetap melakukan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang Undang, padahal diketahui bahwa Perppu tersebut diterbitkan secara melawan konstitusi oleh Presiden dan DPR karena telah melewati masa sidang berikutnya sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (3) UUD 1945. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia atau Satgas PPKS UI Manneke Budiman mengungkapkan laporan dugaan kekerasan seksual Ketua BEM UI Melki Sedek Huang masuk pada 14 Desember 2023.

Jika laporan tersebut benar, sanksi yang akan diterima tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Ia mengatakan setelah menerima laporan, Satgas PPKS UI melakukan investigasi dengan mengumpulkan bukti dan informasi terkait laporan tersebut.

"Biasanya dimulai dari pelapor, korban, saksi-saksi dan baru kemudian terlapor," kata Manneke, Rabu, 20 Desember 2023.

Ditanya tentang berapa saksi yang dimintai keterangan terkait dugaan kekerasan seksual tersebut, Manneke mengaku belum bisa mengungkap karena bersifat teknis investigasi.

"Ini belum bisa diungkap, laporan ke Satgas hanya diketahui pelapor dan Satgas," terang Manneke.

Ia menegaskan bahwa semua laporan yang masuk ke Satgas PPKS UI bersifat rahasia dan satgas tidak memberikan tembusan ke pihak manapun.

"Ke Rektor pun tidak," tegas Manneke.

Ditanyakan terkait laporan tersebut masuk ke pihak BEM UI, Manneke mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Sedangkan jika laporan tersebut terbukti, Satgas PPKS UI akan mengacu pada aturan yang berlaku dan sanksinya tertera di Permendikbud No. 30 tahun 2021.

Untuk saat ini, Melki Sedek Huang dinonaktifkan sebagai Ketua BEM UI. Penonaktifan itu termuat dalam dalam Surat Keputusan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor: 1822/SK/WAKILKETUA/BEMUI/XII/2023 tentang penonakfian sementara Melki Sedek Ketua BEM UI periode 2023 tertanggal 18 Desember 2023. 

Melki digantikan oleh wakilnya, Shifa Anindya Hartono. Menurut Shifa, saat ini BEM UI masih menginvestigasi dugaan kekerasan seksual dan belum mengambil keputusan apakah Melki Sedek terbukti melakukannya atau tidak. "Hasilnya masih belum bisa ditentukan," papar Shifa.

Ditanya terkait penonaktifan Melki berapa lama dan periode kepemimpinan Ketua BEM UI 2023 itu berakhir, Shifa mengungkapkan BEM UI 2023 berakhir sampai 22 Desember.

Shifa meminta publik menghormati ruang aman bagi korban dengan tidak bertanya kronologi dan identitas korban. “Mari kami menghormati proses yang sedang berlangsung dan memberikan dukungan terhadap perspektif korban," katanya.

Melki Sedek Huang kerap mengkritik Presiden Jokowi, DPR dan MK 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melki Sedek Huang dikenal setelah BEM UI mengunggah konten meme bergambar Ketua DPR RI Puan Maharani yang bertubuh tikus. Mereka menyebut DPR sebagai Dewan Perampok Rakyat. Kritik itu buntut dari pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Selasa, 21 Maret 2023.

Kemudian pada Mei 2023, Melki dan BEM UI kembali mengkritik Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Ia menilai orang nomor satu di Indonesia itu yang dinilai tidak netral dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

Lalu pada 7 November 2023, ia mengaku mendapat beberapa kali intimidasi setelah stiap kali BEM UI mengadakan acara diskusi. Intimidasi kian gencar ketika BEM UI menggelar aksi setelah Putusan MK tentang gugatan batas usia capres-cawapres, yang membuka peluang Gibran Rakabuming, anak Jokowi, maju di kontestasi capres-cawapres Pemilu 2024.

Berbagai intimidasi itu gtak membuat nyali Melki Sedek Huang ciut. Dia beranggapan bahwa banyaknya teror menunjukkan dirinya ada di jalur yang benar. “Kalau ancaman sudah hampir setahun sejak awal menjabat sebagai Ketua BEM UI. Tapi menjelang aksi putusan MK semakin banyak,” ujar Melki pada 7 November 2023.

Melki juga pernah beberapa kali ditelepon oleh sosok yang mengaku sebagai pihak keamanan.

"’Bisa kamu redam atau kalo ga bisa kamu redam kamu mau saya tangkap’, itu beberapa perkataan dan tidak hanya gerakan mahasiswa, tapi gerakan buruh juga seperti itu," kata Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, menceritakan intimidasi yang pernah diterimanya.

Intimidasi juga menyasar ibunya yang tinggal di Pontianak. Seseorang yang mengaku aparat datang ke rumah untuk bertanya kapan Melki balik ke Pontianak. Orang itu juga menanyakan kebiasaan Melki sehari-hari kepada ibunya. Bahkan, guru SMA-nya pun juga diintimidasi dengan menanyakan kebiasaan Melki sewaktu sekolah.

Pada 25 November 2023 pagi, akun WhatsApp Melki sempat diretas. Hal itu terjadi setelah tiga hari aksinya yang menentang dinasti politik di acara peringatan sumpah pemuda. Melki berujar, dirinya mendapatkan notifikasi percobaan pengambilalihan akun tersebut pada subuh 25 November 2023 pukul 04.28 WIB.

Menurut dia, segala bentuk intimidasi dan pembungkaman tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan harus dilawan. "Jika itu (peretasan WhatsApp) benar berkaitan dengan kritik-kritik kami selama ini, akan ada sikap yang keras dari BEM UI dan akan konsolidasi," ujar Melki Sedek Huang.

Terakhir, Melki Sedek Huang diduga melakukan kekerasan seksual. Akibatnya, Melki akhirnya dinonaktifkan sebagai Ketua BEM UI.

Ia menyatakan siap bertanggungjawab seandainya memang ada yang harus dipertanggungjawabkan. "Tapi seandainya ini adalah tuduhan yang salah, saya harap semua pihak mempertangungjawabkan itu," ujarnya, Senin, 18 Desember 2023

ANANDA RIDHO SULISTYA  | HAN REVANDA PUTRA | MELYNDA DWI PUSPITA | ANDIKA DWI

Pilihan Editor: Beredar Cuitan Ketua BEM UI Lakukan Kekerasan Seksual, Ini Jawaban Melki Sedek Huang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rilis Kajian soal Demokrasi Otoriter, BEM UI: Peringatan bagi Pemerintah, Hentikan Sikap Niretika dan Nepotisme

3 hari lalu

Ketua BEM UI Verrel Uziel menyampaikan pandangan terkait pesan kebangsaan guru besar UI di pelataran gedung rektorat UI, Depok, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Rilis Kajian soal Demokrasi Otoriter, BEM UI: Peringatan bagi Pemerintah, Hentikan Sikap Niretika dan Nepotisme

Kajian BEM UI menyinggung penetapan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran sebagai langkah menuju iklim demokrasi otoriter


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

10 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

14 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

18 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

19 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.


Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

21 hari lalu

Ilustrasi menonton pornografi. Shutterstock
Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

25 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

28 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?


13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

29 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman menegaskan bahwa pernyataan pengunduran diri tersebut telah disepakati semua anggota.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

35 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.