TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak tiga anggota polisi di Polres Jakarta Utara dipecat karena desersi dan penyalahgunaan narkoba. Ketiganya adalah Sutarno dan Mangihut Yulianto dengan pangkat terakhir Brigadir dan Rofyan yang pangkat terakhirnya adalah Bripka.
Pemecatan terhadap ketiganya dilakukan Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan saat Apel Pemberhentian Tidak Hormat pada Selasa, 19 Desember 2023.
Mereka yang dipecat karena narkoba adalah Mangihut dan Rofyan. Gidion mengatakan keduanya terbukti sebagai pengguna namun tak terindikasi terlibat dalam pusaran bandar narkoba.
"Pemakai," kata Gidion, Kamis 21 Desember 2023. Dia menambahkan, " Setelah dilakukan tindakan disiplin, lalu diproses pemberhentian."
Adapun Brigadir Sutarno diberhentikan karena desersi atau meninggalkan dinas tanpa izin alias bolos. "Sesuai Peraturan Kapolri 30 hari berturut turut tidak masuk dinas tanpa izin diberhentikan," tutur Gidion.
Pilihan Editor: Ini Kata Kapolda Karyoto Soal Firli Bahuri Bawa Dokumen Kasus Korupsi DJKA milik KPK ke Sidang Praperadilan