TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, tak memenuhi panggilan pemeriksaan di Bawaslu Jakarta Pusat hari ini. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakpus Dimas Triyanto Putro menyebut, pihaknya kembali memanggil Gibran untuk dimintai klarifikasi besok.
"(Besok) kami langsung membuat hasil dari kajian akhir apakah itu pelanggaran atau bukan. Tetap akan kami lanjutkan prosesnya," kata Dimas kepada wartawan, Selasa, 2 Januari 2024.
Sebelumnya, Gibran dipanggil Bawaslu Jakpus untuk memberikan keterangan hari ini soal kegiatan bagi-bagi susu kepada warga yang mengikuti car free day (CFD) Jakarta pada Ahad, 3 Desember 2023. Namun Gibran mangkir dari panggilan itu dan tetap berkantor di Solo.
Menurut Dimas, keterangan Gibran diperlukan untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam kegiatan bagi-bagi susu tersebut. Akan tetapi, Bawaslu Jakpus tak bisa memaksa putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus.
"Kalau yang bersangkutan mau hadir atau tidak hadir, itu kan emang haknya beliau. Kami kan tidak bisa memaksa beliau untuk datang," ucap Dimas.
Yang terpenting, lanjut Dimas, Bawaslu Jakpus telah memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran dan memintanya memberikan klarifikasi. Dia memastikan hasil akhir pemeriksaan tetap dibacakan besok, meski Gibran kembali tidak memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus.
Pilihan Editor: DKI Lanjutkan Razia Uji Emisi Kendaraan Mulai Januari 2024, tapi Tidak Ada Tilang