TEMPO.CO, Jakarta - Hakim di sidang putusan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyebut soal kepemilikan saham Luhut Binsar Pandjaitan sebesar 99 persen di PT Toba Sejahtera membuatnya sebagai penerima manfaat.
“Menimbang bahwa adalah suatu fakta persidangan PT Tambang Raya Sejahtera dan PT Tobacom Del Mandiri yang bergerak dibidang pertambangan merupakan anak perusahaan PT Toba Sejahtera yang saham 99 persen dimiliki oleh saksi Luhut Binsar Pandjaitan,” kata hakim anggota, Agam Syarief Baharudin membacakan berkas putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 8 Januari 2023.
Syarief mengatakan setiap bulannya Luhut mendapatkan laporan keuangan dari PT Toba Sejahtera yang telah dipercayakan kepada CEO perusahaan. Laporan itu diperoleh melalui rapat yang bersifat kritikal dengan frekuensi tiga kali dalam setahun.
Pada 5 Oktober 2016, kata Syarief, PT Tobacom Del Mandiri menjalin kesepakatan dengan PT Madinah Qurratain.
“Bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan fakta. Maka saksi Luhut sebagai beneficial owner atau penerima manfaat atau keuntungan,” ujaranya.
Syarief mengatakan poin soal tuntutan Haris dan Fatia menyebar kabar yang tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap, tidak terpenuhi.
“Karena unsur ini tidak terpenuhi pada diri terdakwa maka dakwaan alternatif subsider tidak terpenuhi saudara dibebaskan dari dakwaan tersebut,” ujarnya.
Nama PT Madinah Quarrata'ain disebut dalam kajian berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’. Bahan dari kajian itu yang menjadi pembicaraan Haris dan Fatia dalam podcast berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA".
Menurut kajian itu, ada nama purnawiran dan prajurit aktif yang duduk sebagai komisaris atau menjadi salah satu pemegang saham di PT Madinah Quarrata'ain. Kemudian disebut beberapa purnawirawan itu teridentifikasi menjadi bagian dari tim kampanye Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Saat bersaksi di persidangan, Manajer Hubungan Kepemerintahan PT Madinah Quarrata'ain Dwi Partono mengatakan tidak ada kepemilikan saham Luhut Binsar Pandjaitan di perusahaannya. Ia membenarkan pernah ada penjajakan untuk kerja sama antara PT Tobacom Del Mandiri dan PT Madinah Quarrata'ain pada 5 Oktober 2016, namun batal.
Pilihan Editor: Pakar Nilai Haris Azhar bisa Diputus Bersalah Jika Bukan Tahun Politik: Kekuasaan Menghindari Kekalahan yang Lain