TEMPO.CO, Jakarta - Hakim PN Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Atas putusan ini, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi.
Usai hakim mengetuk palu sidang, salah satu JPU, Shandy Handika, menyatakan pihaknya akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan kasasi. “Kami akan mempelajari pertimbangan hukumnya dengan saksama untuk itu kami menyatakan pikir-pikir,” kata Shandy Handika di ruang sidang, Selasa, 8 Januari 2023.
Belakangan, Kepala seksi penerangan dan hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Mardianto menyatakan JPU telah mengajukan kasasi terhadap perkara Haris Azhar sesuai akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim dan Fatia sesuai akta permintaan kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim. “Serta segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis.
Majelis hakim dalam putusannya berpendapat kedua Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti bersalah. Sesuai pasal maka terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan. “Terdakwa rehabilitasi memulihkan hak kedudukan harkat dan martabatnya," bunyi putusan yang diberikan majelis hakim.
Haris Azhar sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan. Haris adalah pendiri Yayasan Lokataru, sedangkan Fatia koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Keduanya dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan atas konten YouTube Haris Azhar berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA”. Konten berasal dari diskusi siniar oleh Haris-Fatia membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Kajian yang menjadi bahan untuk dialog keduanya dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua. Namun Luhut menuduh keduanya membuat pernyataan sepihak, selain juga tersinggung dengan diksi Lord Luhut.
Pilihan Editor: Kasus Anggota TNI Keroyok Aktivis KAMMI Naik ke Penyidikan, Korban Minta Pelaku Ditahan