2. Panwascam telusuri legalitas spanduk Anies-Cak Imin
Spanduk ajakan untuk memilih pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bertebaran pada bangunan utama Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara. Mendapatinya pada akhir pekan kemarin, TEMPO mengamati spanduk memiliki aneka ukuran yang membuat lokasi itu semacam basis pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwascam Penjaringan, Jakarta Utara, Muhammad Irvan Pramana manyatakan sedang melakukan penelusuran. Sebelumnya KPU DKI Jakarta menyebut kampung susun lokasi terlarang untuk alat peraga kampanye peserta pemilu karena termasuk sarana milik Pemerintah DKI Jakarta.
Irvan berjanji melakukan kajian lebih dalam segera setelah penelusuran awal. “Kampung susun berbeda dengan rusunawa dan itu masih dalam penelusuran awal,” katanya saat dihubungi melalui pesan singkat pada Senin, 8 Januari 2024.
Panwascam Penjaringan, kata Irvan, masih menunggu bukti dari Pemprov DKI Jakarta tentang sarana miliknya itu. “Masih menunggu adanya bukti surat atau kepemilikan dari Pemprov DKI Jakarta,” katanya.
Jika terbukti bangunan tersebut adalah milik pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Irvan menyampaikan, panwas akan menertibkan tebaran spanduk itu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Tidak di perbolehkan mengacu Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Larangan Kampanye di Gedung Pemerintah,” kata dia menjelaskan.
Seperti diketahui, warga penghuni Kampung Susun Akuarium adalah mereka yang tergusur di masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Alasannya, mereka berada liar di atas lahan yang tidak sesuai peruntukannya sebagai permukiman.
Baca selengkapnya di sini.
Selanjutnya tentang eks warga Kampung Bayam harus pindah