TEMPO.CO, Jakarta - S, 12 tahun, korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya, AH (42), di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mengalami trauma berat. Saat ini S tinggal bersama nenek dan tantenya di Jakarta Barat.
Penjabat Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Lia Latifah mengungkap kondisi anak perempuan itu saat dihubungi, Kamis 11 Januari 2024. Trauma disebutnya begitu dalam. "Karena peristiwa ini sudah dialami korban sejak kelas 5 SD. Jadi sudah 1 tahun,” ujarnya.
Lia menuturkan, pelaporan awal kekerasan seksual tersebut diterima Komnas Perlindungan Anak dari FF, tante korban, pada Desember lalu. Komnas lalu bergerak cepat menggandeng kepolisian yang pada hari pelaporan itu langsung menangkap AH.
AH ditangkap di rumah kontrakannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang juga lokasi pemerkosaan yang dialami S. “Jadi korban di rumah neneknya, sedangkan pelaku tinggal di kontrakan,” ucapnya.
Lia menceritakan kondisi S saat pertama kali dia sambangi. Menurutnya, S murung dan terbata-bata, bahkan menangis, saat ditanyakan tentang perlakuan ayah tirinya. “Memang terlihat ada trauma yang begitu mendalam," kata Lia menilai.
Tak Mendapat Perlindungan dari Ibu Kandung
Dari cerita S pula, Lia menyayangkan sikap ibu kandung S yang disebutnya tidak memberikan support ketika sang anak menceritakan apa yang dialami. Padahal, dari keterangan yang diperoleh Lia, S sudah mengadukan ayah tirinya itu kepada ibunya sejak setahun lalu.
Saat itu S menceritakan bahwa ayah tirinya suka mencium dan memegang-megangnya secara tak wajar. Namun S malah disangka berbohong.
S lalu diam dan tidak berani mengadu lagi setiap mendapat perlakuan bejat dari ayah tirinya dan baru terbongkar saat dia menginap di rumah neneknya. S bercerita kepada nenek serta tantenya itu. “Hari itulah kemudian kejadian itu dilaporkan,” tutur Lia.
Baca halaman berikutnya: kegusaran Komnas terhadap reaksi ibu kandung dan trauma korban terhadapnya