Begitu menerima laporan itu, Lia mengaku langsung menghubungi ibu kandung S lewat telepon. Lia menyatakan bertambah marah saat ibu kandung S mengatakan bingung siapa yang harus dibela, suami atau anaknya.
“Saya bilang kepada ibunya bahwa tidak ada yang harus dibela dari pelaku kekerasan apalagi kejahatan seksual," katanya sambil menambahkan, "'Yang harus ibu lindungi adalah putri ibu sendiri, bukan suami siri itu'.” Setelah ditangkap, AH mengaku telah mencabuli S hingga sebanyak 20 kali.
Kecemasan dan Trauma Korban
Menurut Lia, ibu S telah menikah dengan AH secara siri selama 3 atau 4 tahun. Sedangkan ayah kandung S bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.
Lia sempat meminta ibu kandung korban untuk memberikan dukungan penuh terhadap anaknya. Termasuk untuk pendidikannya nanti. S saat ini disebutnya sudah tidak masuk sekolah selama empat hari. Kepada Lia, S mengaku khawatir kasusnya terdengar oleh sekolah dan rekan-rekannya.
Saat ini, Lia mengungkap, pihak keluarga masih berencana untuk memutuskan apakah S tetap bersekolah di SD lama. Atau, pindah. "Karena dia masih mengalami trauma bahkan untuk bertemu dengan ibunya."
Lia mengatakan S sudah menjalani pemeriksaan psikologi dan disimpulkan mengalami trauma berat seperti takut berada di kamar gelap, dengar derap langkah kaki dan tertutup, takut berada di kamar mandi dengan pintu yang tertutup. “Jadi dari awal saat kami dampingi rasa ketakutannya masih terlihat, termasuk rasa tidak percaya diri."
Salah satu cerita yang diperoleh Lia dari S, pelaku pernah menyetubuhi korban saat ada ibunya, namun sang ibu tidak tahu. Itu kondisinya pada malam kemudian ditutup mulutnya. "Itu diceritakan detail saat kami melakukan pendampingan,” ujarnya.
Menurut Lia tidak ada kekerasan secara fisik seperti pukulan, namun ada pengancaman agar S tidak bercerita kepada ibunya.
Pilihan Editor: Selain Ledakan, Kejadian Kebakaran Hebat di Jalan Saharjo Diwarnai Dua Perempuan Lompat dari Lantai 2 Ruko