TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih memeriksa para saksi dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, langkah tersebut sekaligus pelengkapan berkas Firli.
"Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P.19 JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," ujar Ade saat dihubungi, Jumat, 12 Januari 2024.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Firli ke Kejaksaan DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023. Namun, kejaksaan mengembalikan berkas tersebut pada Jumat, 22 Desember 2023.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto menuturkan, waktu pengembalian berkas terhitung 14 hari kalender sejak dikembalikan. Namun, hingga kini Polda Metro Jaya belum melimpahkan kembali.
"Sesuai Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas," katanya saat dihubungi, Selasa, 9 Januari 2024.
Hari ini, penyidik kepolisian memeriksa lagi Syahrul Yasin Limpo bersama lima orang saksi lain, di antaranya eks ajudan Firli bernama Kevin Egananta Joshua dan eks pengawal pribadi bernama Hendra.
Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan pada hari ini dilakukan sejak pukul 10.00. "Untuk kepentigan pemeriksaan atau memberikan keterangan tambahan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," tuturnya.
Pilihan Editor: Tiga Polisi yang Tangkap Asisten Saipul Jamil Dinyatakan Melanggar Prosedur, Ini Identitasnya