TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M Syahduddi mengatakan penangkapan pedangdut Saipul Jamil dan asistennya, Steven Arthur Ristiady, masuk dalam kategori tertangkap tangan. Menurut dia, penyidik Polsek Tambora melihat langsung dugaan transaksi narkoba antara Steven dengan bandar narkoba inisial R.
"Itu petugas memang melihat secara langsung bahwa bandar narkoba atas nama R ini menyerahkan narkoba kepada S, sehingga dilakukan pengejaran dan itu termasuk kategori tertangkap tangan," kata Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat, 12 Januari 2024.
Sebelumnya, polisi menangkap Steven di kawasan Jakarta Barat pada Jumat, 5 Januari 2024. Saat penangkapan, Steven sedang bersama Saipul. Namun penyidik Polsek Tambora diduga melanggar prosedur setelah beredar video penganiayaan saat penangkapan tersebut.
Syahduddi meminta agar penyidik yang terlibat penangkapan Saipul diperiksa divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jakbar. Mereka adalah Iptu H, Iptu ZM, dan Iptu AW.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga penyidik terbukti melanggar prosedur karena membiarkan masyarakat menganiaya Steven. Penyidik juga tidak memberikan keyakinan atau kepastian kepada Steven bahwa mereka adalah polisi.
Meski begitu, Syahduddi melanjutkan, penangkapan tersebut tetap sah karena tergolong kategori tertangkap tangan. Maksudnya adalah penyidik sudah memberitahu dirinya sebagai polisi dan menunjukkan tanda kewenangannya untuk menangkap terduga pelaku.
Ini, tutur Syahduddi, sudah cukup untuk memberikan perintah kepada Steven agar berhenti dan menepi. "Tapi itu tidak dilakukan dan malah melarikan diri," ujarnya.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membenarkan apa yang dilakukan penyidik Polsek Tambora adalah kegiatan tertangkap tangan untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
"Perlu kami sampaikan dalam hal penanganan kasus narkoba, ada dua kewenangan khusus yang diberikan kepada penyidik, karena sulitnya mengungkap jaringan narkoba," kata Benny.
Kewenangan khusus yang dimaksud, yakni undercover buy dan control delivery. Undercover buy berarti polisi boleh menyamar untuk membeli narkoba.
Sementara control delivery, yaitu mengawasi dari jauh aktivitas diduga transaksi narkoba. Ketika polisi telah meyakini transaksi tersebut benar adanya barulah terduga pelaku ditangkap.
"Kewenangan itu dilindungi oleh undang-undang, itu kelebihan penyidik narkoba. Untuk kasus ini masuk kategori tertangkap tangan," tuturnya.
Pilihan Editor: Pelanggan PLN Didenda Rp 41,8 Juta Setelah Petugas Ujug-ujug Mengecek Meteran Listrik