Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu DKI Resmi Tutup Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Bola Kini Ada di Pemprov DKI

image-gnews
Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024. Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya saat pembagian susu di car free day atau CFD Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024. Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya saat pembagian susu di car free day atau CFD Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menyatakan kasus calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka, saat bagi-bagi susu di kegiatan car free day atau CFD pada awal Desember 2023 lalu dinyatakan telah selesai. 

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji. Alasannya, karena Bawaslu DKI sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Jumat, 5 Januari 2024 kemarin. 

“Terkait rekomendasi yang telah disampaikan Bawaslu DKI kepada Pemprov DKI Jakarta, maka tugas dan kewenangan Bawaslu DKI sebagaimana ketentuan Perbawaslu DKI sebagaimana ketentuan Perbawaslu mengenai penanganan pelanggaran, dalam hal penanganan kasus CFD tersebut dinyatakan selesai,” kata Sakhroji kepada TEMPO saat dihubungi melalui pesan singkat pada Sabtu, 13 Januari 2024. 

Sakhroji juga menyampaikan rekomendasi ini menjadi sepenuhya tanggung jawab Pemprov DKI sebagai instansi atau pihak yang berwenang menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Bawaslu DKI. “Selanjutnya diserahkan kepada PemProv DKI Jakarta, sebagai instansi yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut,” katanya lagi. 

Bawaslu DKI Jakarta sudah mengirimkan surat rekomendasi perihal kasus calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, bagi-bagi susu dalam kegiatanCFD Jakarta. Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji mengatakan, surat itu dilayangkan kepada Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta.  

"Terkait penanganan CFD, Bawaslu DKI Jakarta sudah mengirimkan atau meneruskan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat kepada Pemprov DKI Jakarta pada 5 Januari 2024,” kata Sakhroji kepada TEMPO melalui pesan singkat pada Rabu, 10 Januari 2024. 

Temuan Bawaslu Jakpus soal Gibran bagi-bagi susu di CFD

Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey alias Sonny menerbitkan surat pemberitahuan tentang status temuan kasus Gibran bagi-bagi susu saat CFD pada Rabu, 3 Januari 2024. Dalam surat putusannya, Sonny membeberkan dua alasan agar Bawaslu DKI menindaklanjuti kasus putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu.

Pertama karena kegiatan pembagian susu oleh Gibran diduga sarat kepentingan politik. Aduan ini teregister nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tertanggal 11 Desember 2023. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," demikian isi surat yang ditandatangani Sonny. 

Alasan kedua bahwa Bawaslu Jakpus merekomendasikan kegiatan Gibran bagi-bagi susu saat CFD sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu DKI. "Untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Sonny. 

Dalam putusan tersebut tertera bahwa terlapor tidak hanya Gibran, tapi juga sejumlah calon legislatif atau caleg artis PAN. Mereka adalah Eko Patrio, Pasha Ungu, dan Uya Kuya. 

Seluruh terlapor telah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Jakpus. Selain itu, Ketua DPP PAN sekaligus Wakil Ketua DPRD DKI, Zita Anjani, juga sudah dimintai keterangannya. 

Gibran memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus pada Rabu, 3 Januari 2024 setelah sehari sebelumnya mangkir. Wali Kota Solo itu didampingi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, Wakil Ketua TKN Habiburokhman, dan beberapa tim TKN Koalisi Indonesia Maju lain. 

Gibran mengatakan bahwa kegiatan bagi-bagi susu di kawasan CFD Jakarta tidak mengandung unsur politik. "Kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD tidak ada sama sekali kegiatan politik, udah itu aja,” katanya. 

Pilihan Editor: Gibran Langgar Hukum karena Bagi-bagi Susu Saat CFD, Bawaslu DKI Bersurat ke Pemprov DKI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Gibran Ikut Susun Kabinet, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Wapres Hanya Ban Serep

4 jam lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Gibran Ikut Susun Kabinet, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Wapres Hanya Ban Serep

Feri Amsari menanggapi soal Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, yang disebut mengambil bagian dalam menyusun kabinet mendatang.


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

6 jam lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Gibran Ungkap Adanya Pembahasan Soal Kementerian Makan Siang Gratis

9 jam lalu

Sejumlah siswa SMP Negeri 2 Curug, Tangerang, Banten, menunjukkan makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis pada 29 Februari 2024. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp 15 ribu per porsi dalam simulasi program makan siang gratis tersebut. Antara/Sulthony Hasanuddin
Gibran Ungkap Adanya Pembahasan Soal Kementerian Makan Siang Gratis

Gibran mengungkapkan bahwa pihaknya sempat membahas soal adanya kementerian yang mengurus makan siang gratis.


Kata Gibran tentang Kementerian Makan Siang Gratis

10 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kata Gibran tentang Kementerian Makan Siang Gratis

Gibran Rakabuming Raka, menyoroti soal urgensi makan siang gratis dan kementerian khusus yang menangani program utama presiden terpilih Prabowo itu


Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

11 jam lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menggelar acara Halal Bihalal bersama 1.000 pegawai Kemhan di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Tim Media Prabowo
Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

Majalah Tempo melaporkan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar di pemerintahannya.


Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

11 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?


Presidential Club Alias DPA: Dibentuk Soekarno, Dihapus saat Reformasi dan Dihidupkan Kembali Prabowo?

12 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kanan) menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri) di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. Lee berkunjung dalam rangka pertemuan Singapore-Indonesia Leader's Retreat yang kali ini dijamu oleh Jokowi. TEMPO/Subekti.
Presidential Club Alias DPA: Dibentuk Soekarno, Dihapus saat Reformasi dan Dihidupkan Kembali Prabowo?

Presiden terpilih Prabowo berniat membentuk 'Presidential Club' yang terdiri atas para mantan Presiden RI untuk menjadi semacam penasihat pemerintah.


Apa Kata Presiden Jokowi dan Gibran soal Presidential Club yang Ingin Dibentuk Prabowo?

13 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Apa Kata Presiden Jokowi dan Gibran soal Presidential Club yang Ingin Dibentuk Prabowo?

Presiden Jokowi dan putra sulungnya yang juga Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, menyambut baik pembentukan presidential club.


Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024

23 jam lalu

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil meraih Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2024, dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

1 hari lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.