TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap kronologi remaja perempuan berinisial AJR, 15 tahun, jadi korban penyekapan dan eksploitasi anak di sebuah indekos, Jalan Cempaka, Jatisampurna, Kota Bekasi. Kepala Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus mengatakan penyekapan ini terjadi pada awal Oktober 2023.
"Tersangka D berkenalan dengan AJR berawal dari aplikasi (kencan) Tantan, di mana aplikasi ini si D ini berkencan dengan korban," kata Firdaus kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Senin, 15 Januari 2024.
D, 18 tahun, lalu mengajak korban bertemu di suatu tempat. Ternyata korban diajak D ke rumah wanita berinisial A alias Oma, 52 tahun. Saat bertemu korban Oma membujuk korban untuk bekerja dengannya iming-iming gaji Rp 1-2 juta per bulan.
Korban terbujuk rayuan Oma dan menerima tawaran kerja tersebut. Saat itu korban tidak tahu bahwa dirinya bakal bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). Korban kemudian disuruh berdandan.
"Selanjutnya tersangka D mencari pelanggan menggunakan aplikasi MiChat," ujar Firdaus.
Selama kurang lebih dua minggu, korban disekap di indekos tersebut dan dijual kepada hidung belang. Korban pada akhirnya bisa pulang setelah izin ambil baju di rumahnya.
"Korban mendapatkan upah setiap tamu, yakni 50 ribu. Selebihnya diserahkan ke tersangka A alias Oma dan juga tersangka D mendapatkan upah Rp 50 ribu per tamunya," ujar Firdaus.
Oma dan D kini sudah ditangkap polisi. Kepada polisi, Oma mengaku sudah satu tahun menjalankan bisnis prostitusi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 88 Juncto Pasal 76i UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan atau Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Pilihan Editor: KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak