Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Butet Kartaredjasa Kritik Pemprov DKI yang Naikkan Harga Sewa Gedung Pertunjukan

image-gnews
Aktor Butet Kertaredjasa melakukan pertunjukan seni teater yang digabungkan dengan seni musik dan seni tari dengan lakon
Aktor Butet Kertaredjasa melakukan pertunjukan seni teater yang digabungkan dengan seni musik dan seni tari dengan lakon "Tamu Agung" di Ciputra Artpreneur Theater, Jakarta, Jumat, 18 Juni 2022. Dalam pertunjukan ke-36 yang ditulis serta disutradarai oleh Agus Noor ini, tampil para aktor dan aktris panggung Indonesia, di antaranya Butet Kartaredjasa, Cak Lontong, Marwoto, Akbar, Marsha Timothy, Endah Laras, Mucle, Yu Ningsih, Woro Mustiko, F. Nadira, Mia Ismi, Yolanda Nainggolan, Joned, Wisben, Joind Bayuwinanda. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seniman Butet Kartaredjasa angkat bicara soal kenaikan harga sewa sejumlah gedung pertunjukan di Jakarta. Hal itu ia sampaikan dalam merespons pengaturan tarif retribusi baru yang tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Idealnya, semestinya kami itu hanya membayar biaya operasional. Misalnya, untuk listrik, kebersihan, tenaga keamanan," kata Butet saat dihubungi Tempo via telepon, Senin, 14 Januari 2024.

Butet menilai gedung kesenian bersifat investatif untuk sumber daya manusia sehingga memang ditujukan untuk pengembangan kesenian. Dia menolak apabila gedung kesenian ditujukan untuk kepentingan komersial semata.

"Jadi, sebaiknya semua pembiayaan di-cover oleh APBD, seperti yang dulu dilakukan Gubernur Ali Sadikin terhadap gedung-gedung kesenian di Jakarta," ujarnya.

Butet menilai kenaikan tarif sewa gedung di bawah Dinas Kebudayaan DKI masih dalam batas kewajaran. Meski demikian, dia juga mempertanyakan alasan kenaikan tarif penyewaan itu. 

Selain itu, Butet kembali mengkritik pengelolaan Taman Ismail Marzuki (TIM). Ia menilai salah satu gedung di sana, Graha Bhakti Budaya, menjadi gedung kesenian yang dikomersialisasikan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Dalam urusan TIM ini, pengelolaan di bawah Dinas Kebudayaan DKI relatif jauh lebih manusiawi dibandingkan pengelolaan gedung di bawah Jakpro. Kalau di bawah Jakpro sama sekali enggak manusiawi. Harganya sangat tinggi, perlakuannya untuk commercial event," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Butet berpendapat semestinya tak ada dua pengelola sekaligus di kawasan TIM. "Menurut saya, seharusnya Jakpro pergi dari TIM karena itu pusat kesenian bukan pusat perdagangan. Kembalikan Taman Ismail Marzuki sebagai pusat kesenian, bukan pusat perdagangan," ucapnya. 

Sebelumnya, Dinas Kebudayaan DKI mengumumkan penyesuaian tarif retribusi sejumlah gedung yang dikelolanya. Pengaturan soal tarif retribusi yang baru itu tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Kenaikan tarif retribusi itu meliputi tarif penyewaan gedung yang secara detail dimuat dalam pengumuman yang disampaikan Dinas Kebudayaan DKI melalui akun Instagram resmi @disbuddki.

Berikut rincian tarif penyewaan gedung yang dikelola Dinas Kebudayaan DKI:

Fasilitas Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki

  1. Teater Besar
    i. Pelaksanaan acara: Rp 42 juta per hari (hari kerja) dan Rp 50 juta per hari (hari libur)
    ii. Gladi resik dan unloading: Rp 21 juta per hari (hari kerja) dan Rp 25 juta per hari (hari libur)
  2. Teater Kecil
    i. Pelaksanaan acara: Rp 10 juta per hari (hari kerja) dan Rp 12 juta per hari (hari libur) 
    ii. Gladi resik dan unloading: 5 juta per hari (hari kerja) dan Rp 6 juta per hari (hari libur) 
  3. Pemakaian Plaza
    i. Hari kerja: Rp 1,3 juta per hari
    ii. Hari libur: Rp 1,5 juta per hari
  4. Ruang Latihan Indoor
    i. Hari kerja: Rp 950 ribu per hari
    ii. Hari libur: Rp 1 juta per hari
  5. Ruang Rias
    i. Hari kerja: Rp 420 ribu per hari
    ii. Hari libur: Rp 440 ribu per hari
  6. Pemakaian Lokasi untuk Shooting Film, Rekaman, dll
    i. Hari kerja: Rp 2,2 juta per hari
    ii. Hari libur: Rp 2,7 juta per hari
  7. Pemakaian Videotron (1 spot untuk 1 kali tayang, minimal 20 spot, durasi 30 detik tiap 1 spot)
    i. Penayangan umum: Rp 7.500 per tayang (hari kerja) dan Rp 12.500 per tayang (hari libur)
    ii. Iklan pendidikan dan kegiatan seni budaya yang bersifat sosial: Rp. 3.750 per tayang (hari kerja) dan Rp 6.250 per tayang (hari libur) 

Gedung Pertunjukan Seni dan Budaya

  1. Gedung Kesenian Jakarta: Rp 15 juta per hari (hari kerja) dan Rp 20 juta per hari (hari libur) 
  2. Gedung Kesenian Miss Tjitjih: Rp 5 juta per hari
  3. Gedung Kesenian Wayang Orang Bharata: Rp 5 juta per hari
  4. Gedung Balai Kebudayaan Condet: Rp 2,5 juta per hari

Gedung Pusat Pelatihan Seni Budaya

  1. Gedung Muhammad Mashabi (Jakarta Pusat): Rp 1 juta per hari
  2. Gedung Aki Tirem (Jakarta Utara): Rp 1 juta per hari
  3. Gedung Kisam Dji'un (Jakarta Timur): Rp 1 juta per hari
  4. Gedung Sa'aba Amsir (Jakarta Selatan): Rp 1 juta per hari
  5. Gedung KH. Usman Perak (Jakarta Barat): Rp 1 juta per hari

Gedung Aset Daerah

  1. Pemakaian Lokasi untuk Shooting Film, Rekaman, dan Sejenisnya: Rp 5 juta/Pemakaian/6 Jam
  2. Pemakaian Lokasi untuk Foto Komersial (Iklan/ Pre Wedding): Rp 1 juta/Pemakaian/6 Jam
  3. Pemakaian Plaza, Ruangan, dan Taman: Rp 1 juta/ Pemakaian/Luasan 0-500M² Hari
  4. Pemakaian Amphiteater di Kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan: Rp 2,5 juta/Pemakaian/Hari
  5. Pemakaian Ruang Serba Guna pada Museum: Rp 1 juta/ Pemakaian/8 Jam

Bangunan di Kawasan Perkampungan Betawi

  1. Gedung Auditorium: Rp 1 juta/Pemakaian/Hari
  2. Rumah Adat: Rp 500 ribu/Pemakaian/Hari

 

Pilihan Editor: Pemprov DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan, Musisi Betawi: Seniman Dapat Apa?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Duet Seniman Bandung, Louise dan Dzikra Gelar Pameran Karya Terbaru di Galeri Orbital

1 hari lalu

Karya Dzikra Afifah berjudul Fragilization by Landscape(Kathe Kollwitz Appropriation) berukuran 33 x 35 x 27 cm. (Dok.Orbital).
Duet Seniman Bandung, Louise dan Dzikra Gelar Pameran Karya Terbaru di Galeri Orbital

Pada kekaryaan pameran ini menurut Rifky, keduanya menemukan nilai artistik melalui kerja bersama di studio.


Setiap 26 April Diperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Ini Awal Penetapannya

1 hari lalu

Hormati hak cipta! TEMPO/Fahmi Ali
Setiap 26 April Diperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Ini Awal Penetapannya

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia diperingati setiap 26 April. Begini latar belakang penetapannya.


Venice Simplon-Orient-Express Hadirkan Sleeper Train yang Dirancang Seniman

3 hari lalu

Seniman JR, yang mendesain sleeper train L'Observatoire milik Venice Simplon-Orient-Express. (dok. Belmond)
Venice Simplon-Orient-Express Hadirkan Sleeper Train yang Dirancang Seniman

Venice Simplon-Orient-Express pertama kalinya menghadirkan sleeper train yang dirancang khusus oleh seniman


MK Terima 52 Amicus Curiae Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Berapa Amicus Curiae yang Akan Dipakai?

6 hari lalu

Perwakilan dari tiga ratus guru besar, akademisi dan masyarakat sipil, Sulistyowari Iriani (kanan) dan Ubedilah Badrun memberikan keterangan pers saat menyampaikan berkas Amicus Curiae terkait kasus Perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti
MK Terima 52 Amicus Curiae Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Berapa Amicus Curiae yang Akan Dipakai?

Hakim MK telah memutuskan hanya 14 amicus curiae, yang dikirimkan ke MK sebelum 16 April 2024 pukul 16.00 WIB yang akan didalami di sengketa Pilpres.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

7 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

10 hari lalu

Sejumlah pemudik turun dari bus setibanya di Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Senin 15 April 2024. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memperkirakan jumlah pendatang baru di Jakarta mengalami penurunan yang sebelumnya pada tahun 2023 sebanyak 25.918 orang menjadi 10 ribu - 15 ribu orang usai Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.


Seniman AD Pirous Meninggal, Dimakamkam Jam 11 Ini di TPU Cibarunai Bandung

10 hari lalu

AD Pirous. Foto: Instagram @dialogue_arts.
Seniman AD Pirous Meninggal, Dimakamkam Jam 11 Ini di TPU Cibarunai Bandung

Upacara pelepasan jenazah AD Pirous akan digelar di Aula Timur ITB pada pukul 10 pagi, untuk selanjutnya dimakamkan di TPU Cibarunai, Bandung.


Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

11 hari lalu

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono di depan Istana Merdeka, kawasan Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.


Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

11 hari lalu

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan saat pulang kerja di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Pemerintah melalui Perpres No.21/2023 menyatakan penyesuaian jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah yang dimulai pukul 08.00 dan selesai pada 15.00 dan kebijakan tersebut juga mengatur total jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam sepekan. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan dan keamanan


Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

23 hari lalu

Alfiansyah Bustami alias Komeng
Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

"Tertarik atau enggaknya, saya kan orang bukan tambang ya, jadi kita akan lihat ke sana," kata Komeng.