TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri Dharma Diani menjelaskan alasan warga Kampung Akuarium berani memasang spanduk dan baliho Anies Baswedan-Cak Imin AMIN. Menurutnya, warga Kampung Susun Akuarium memiliki hak politik yang sama dengan warga yang tinggal di kampung-kampung Jakarta pada umumnya.
Dharma berujar jika selama ini warga telah mengelola rumah huniannya secara mandiri. “Kami seperti kampung-kampung pada umum dan kebanyakannya. Kami mengelola kampung kami sendiri, kami bayar sewa langsung 5 tahun ke pemerintah, kami tidak mendapat subsidi air maupun listrik,” ucap Dharma kepada TEMPO pada Senin, 15 Januari 2024.
Dharma bersikeras, meski aset tersebut masih milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, tetapi pembangunannya menggunakan skema Surat Persutujuan Penunjukkan Penggunaan Lokasi atau Lahan atau SP35. Sehingga pembangunannya tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD secara langsung.
Ia juga merujuk pada ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPAD Provinsi DKI Jakarta mengenai 'apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan' bagi warga Kampung Susun Akuarium.
"Yang kami pahami di proses PKS kami, yang jadi larangan adalah: 1. Tidak boleh menjual bangunan; 2. Tidak menerima gerai anjungan tunai mandiri; 3. Tidak pasang baliho iklan komersil; 4. Tidak menyewakan kepada pemilik usaha ritel (seperti Indomaret, Alfa, dan lain-lain). Jadi hal ini yang kami pegang," kata Diani.
Oleh karena itu, mereka mengira hal itu tidak melanggar sebab hak demokrasi mereka dinilai sama. “Kami ini punya hak demokrasi. Hak politik kami sama dengan warga-warga di luar sana, di kampung-kampung sana yang boleh pasang banner dan sebagainya,” ucap Dharma.
Sebelumnya, menurut pantauan TEMPO pada Sabtu, 6 Januari 2024 kawasan Kampung Susun Akuarium terlihat dipenuhi dengan spanduk dan baliho AMIN. Berdasarkan keterangan Dharma, itu adalah inisiatif warga untuk mendukung mantan Gubernur DKI Anies Baswedan usai lingkungan mereka digusur. Mereka mengklaim dana itu murni dari iuran warga.
Namun, KPU DKI menyebut bahwa lokasi itu merupakan salah satu tempat yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye politik. Oleh karena itu, Bawaslu Jakarta Utara bersama Panwascam Penjaringan memberikan peringatan soal pelarangan itu. Warga Kampung Susun Akuarium pun akhirnya secara suka rela menurunkan spanduk dan baliho yang dipasang di dinding dan pagar pada Senin malam, 8 Januari 2024.
Dharma mengaku warga kecewa atas keputusan tersebut karena iuran yang mereka pakai jadi sia-sia. Namun, mereka juga tak bisa berkutik. “Ada uang besar juga yang keluar disitu, kami sudah urunan, yang enggak punya uang turun tenaga. Tapi ya sudah, kami rembukan untuk menurunkan semuanya, enggak gampang menjelaskan ke warga untuk kita dicopot,” katanya.
Untuk menunjukkan dukungan mereka kepada pasangan calon nomor urut 1 itu, mereka tetap memasang baliho besar dengan ukuran lebih 7 meter di luar Kampung Susun Akuarium.
Pilihan Editor: Warga Kampung Susun Akuarium Secara Sukarela Akhirnya Turunkan Spanduk dan Baliho AMIN