TEMPO.CO, Jakarta - Satpol PP DKI Jakarta tidak akan membongkar alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk dan bendera partai politik, kendati telah memakan sejumlah korban dan mengancam keselamatan pengguna jalan,
Satpol PP DKI memberikan waktu selama satu pekan kepada partai politik peserta pemilu untuk membongkar alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di zona terlarang dan melanggar aturan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin usai menggelar rapat koordinasi.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol); Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu); Komisi Pemilihan Umum (KPU); perwakilan partai politik; dan polisi. "Diberikan waktu satu minggu ke depan, mulai Jumat, semua harus bergerak merapikan APK," kata Arifin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024.
Dia berkata keputusan pembongkaran APK ini telah disetujui seluruh pihak yang terlibat. Pasalnya, Bawaslu DKI telah mengingatkan para peserta pemilu untuk memasang APK sesuai dengan aturan yang berlaku. "Bawaslu mengingatkan para unsur yang mewakili partai politik untuk menyesuaikan aturan yang sudah ada," ujarnya.
Menurut Arifin, pemasangan APK sudah diatur dalam keputusan KPU dan disosialisasikan. Oleh karena itu, sudah seharusnya para peserta pemilu mengikuti aturan. "Mana tempat-tempat yang boleh dan tidak boleh dalam pemasangan APK," kata dia.
Bendera partai politik yang terpasang asal-asalan tanpa memperhatian aspek kerapian dan keselamatan telah memakan korban. Pengendara motor yang merupakan pasangan suami istri terjatuh setelah ada bendera partai yang tersangkut di motor mereka di Fly Over Kuningan, Rabu, 17 Januari 2024. Bendera partai itu sudah tidak dalam posisi tegak dan hampir jatuh.
"Ada bendera partai yang terpasang di sepanjang flyover jatuh mengenai motor, kemudian bendera tersebut terseret dan tersangkut sehingga menyebabkan motor dan korban ikut terjatuh," kata Kapolsek Mampang Prapatan Komisaris Polisi David Yunior Kanitero.
Sebelumnya pada Desember 2023 lalu, pengendara motor di Kembangan juga kecelakaan setelah tertimpa baliho PSI. Pengendara motor Agus Riyanto yang melintas di Jalan Auto Ringroad, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa, 26 Desember 2023 terjatuh dan mengalami luka.
Bendera parpol ini juga dipasang di sembarang tempat, seperti stick cone pembatas jalur sepeda. Akibatnya, banyak stick cone yang rusak dan bengkok. Pantauan TEMPO pada Minggu, 14 Januari 2024 terdapat sejumlah bendera partai yang terpasang di pembatas atau stick cone jalur sepeda. Salah satunya di jembatan Jalan H.O.S Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat menuju Kuningan, Jakarta Selatan.
M FAIZ ZAKI | AISYAH AMIRA WAKANG
Pilihan Editor: Suami Istri Kecelakaan di Flyover Kuningan Setelah Sepeda Motornya Tersangkut Bendera Partai