TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok Petani Kampung Bayam Madani (KPKBM) akan kembali melakukan mediasi dengan PT. Jakarta Propertindo hari ini. Mediasi ini merupakan langkah lanjutan usai mediasi pertama yang gagal mencapai perdamaian.
"Benar. Kami penasihat hukum akan mendampingi," kata Kuasa Hukum KPKBM Muhammad Taufiq dalam pesan tertulisnya saat dikonfirmasi Tempo, Jumat, 19 Januari 2024.
Taufiq menjelaskan bahwa mediasi ini tertuang dalam surat undangan bernomor e-0030/PU.04.00 tertanggal 17 Januari 2024 yang ditandatangani Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara Ali Maulana Hakim dan diketahui Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono.
Mediasi itu direncanakan akan dilakukan mulai pukul 14.00 di Ruang Rapat Sekretaris Kota I, Lantai 2 Gedung Blok P Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara. Pertemuan itu merupakan respons atas surat permohonan audiensi yang sebelumnya diajukan oleh KPKBM pada 10 Januari 2024.
Dalam pertemuan itu, daftar undangan yang akan hadir meliputi: Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara; Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara; Camat Kecamatan Tanjung Priok Kota Administrasi Jakarta Utara; Lurah Kelurahan Papanggo Kota Administrasi Jakarta Utara; Direktur PT. Jakarta Propertindo; dan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani.
Pilihan Editor: Begini Anies Tanggapi Perubahan Nama Kampung Susun Bayam Jadi Hunian Pekerja JIS