TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Jakarta Pusat menelusuri kasus penghentian iklan kampanye Anies Baswedan di videotron depan Graha Mandiri. Bawaslu Jakpus sudah meminta keterangan dari pengelola Gedung tersebut.
“Kemarin kami sudah datang menemui pihak legal pengelola gedung tersebut dan selanjutnya kami menemui pemilik langsung iklan space Graha Mandiri,” kata Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey atau Sonny saat dikonfirmasi TEMPO melalui sambungan telepon pada Sabtu, 20 Januari 2024.
Sonny menjelaskan Graha Mandiri dikelola oleh PT Bumi Daya Plaza. Perusahaan ini lalu menyewakan videotron kepada PT Marvons Media Utama. “Selaku pihak swasta yang mengelola videotron tersebut,” kata Sonny.
Ia menjelaskan kerja sama penyewaan LED videotron antara PT Bumi Daya Plaza dan PT Marvons Media Utama sudah berjalan antara 3 dan 4 tahun.
Menurut Sonny, manajemen PT Bumi Daya Plaza mengaku tidak tahu soal penurunan iklan kampanye Anies Baswedan. Perusahaan baru tahu setelah peristiwa ini jadi pembicaraan publik. “Mereka tahu setelah kejadian,” ucap Sonny.
Melalui laman resmi PT Marvons Media Utama di marvons.com, perusahaan ini bergerak di bidang periklanan, khususnya menangani media luar ruang atau outdoor advertising sejak 1975. Alamat perusahaan ini di Jalan Jati Padang Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, komunitas penggemar Anies Baswedan membuat iklan kampanye yang ditayangkan di videotron depan Graha Mandiri. Namun, iklan kampanye Anies ini dihentikan di hari pertamanya dari rencana seminggu pada Senin, 15 Januari 2024.
Pilihan Editor: Top Metro: Sebab Iklan Kampanye Anies di Bekasi Diturunkan Terungkap, Poster Jokowi Bohong