Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mediasi Kedua Warga Kampung Bayam-Jakpro Temui Jalan Buntu, Ini Sebabnya

image-gnews
Warga eks Kampung Bayam yang tergabung sebagai Kelompok Petani Kampung Bayam Madani atau KPKBM usai mediasi bersama perwakilan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara pada Jumat, 19 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Warga eks Kampung Bayam yang tergabung sebagai Kelompok Petani Kampung Bayam Madani atau KPKBM usai mediasi bersama perwakilan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara pada Jumat, 19 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok Petani Kampung Bayam Madani (KPKBM), yang merupakan bagian dari Warga Eks Kampung Bayam, melakukan mediasi kedua bersama PT Jakarta Propertindo atau Jakpro pada Jumat, 19 Januari 2024. Namun, Kuasa Hukum (KPKBM) Juju Purwantoro menyampaikan belum ada solusi dari Jakpro yang dapat diterima oleh warga. 

Sama seperti mediasi sebelumnya, Jakpro menawarkan dua opsi kepada warga: kembali ke hunian sementara yang pernah mereka tinggali saat menunggu pembangunan Kampung Susun Bayam rampung dan tanahnya difasilitasi Pemda DKI atau relokasi ke Rusun Nagrak, seperti yang sudah dijalani sebagian warga eks Kampung Bayam lainnya.

Namun dua opsi ini, tetap ditolak oleh warga. “Pertemuan hari ini sebetulnya tidak menghasilkan sesuatu yang signifikan,” ucap Juju saat ditemui di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara pada Jumat, 19 Januari 2024. 

Juju menjelaskan alasan warga menolak opsi tersebut. Salah satunya, mereka tidak diberi kepastian sampai kapan harus tinggal di huntara atau rusun Nagrak.

“Kami tanyakan (dalam mediasi ke-2), seminggu? Sebulan? Atau bagaimana? Perwakilan Jakpro bilang, belum bisa menentukan. Nah, gunanya beliau datang ke sini apa donk?” ucap Juju.

Oleh karena itu, Juju menganggap Jakpro memberikan jalan buntu bagi warga dalam menuntaskan masalah ini, sebab Jakpro terkesan mengulur-ulur waktu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara, mereka mengklaim perjanjian pemberian kunci akan diberikan di awal 2023. Saat warga meminta dialog bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, ajakan itu tidak digubris.

“Kalau Jakpro ingin menyelesaikan masalah kenapa dia kirim orang yang itu-itu juga. Pak Hikmat itu sebagai pelapor. Dia tidak akan bisa memberikan keputusan apa pun,” ucap Juju.

Oleh karena itu, ia berharap pada mediasi selanjutnya Wali Kota Jakarta Utara dapat menghadirkan perwakilan dari Jakpro selevel direksi. Sehingga saat mediasi mereka dapat mengambil keputusan dengan pertimbangan-pertimbangan yang sudah disampaikan oleh warga dalam forum.

Selain Hikmat sebagai pelapor, mediasi itu dihadiri oleh pihak kepolisian sebagai mediator dan Sekretaris Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Abdul Khalit.

Pilihan Editor: Eksklusif: Hasil Pertemuan Bawaslu dan Pengelola Graha Mandiri soal Iklan Anies Baswedan Hilang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

1 hari lalu

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah transportasi yang kronis di ibu kota.


Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

5 hari lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.


Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

15 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.


Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

15 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.


Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

16 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro


Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

16 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).


Ramai-ramai Libur Lebaran ke Ancol, Jam 10 Pagi sudah Tembus 17 Ribu Pengunjung

17 hari lalu

Warga berwisata saat libur lebaran di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Jumat, 12 April 2024. Memanfaatkan libur Lebaran Idul Fitri 1445 H tersebut masyarakat memadati Taman Impian Jaya Ancol. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ramai-ramai Libur Lebaran ke Ancol, Jam 10 Pagi sudah Tembus 17 Ribu Pengunjung

Ancol Taman Impian di Kawasan Jakarta Utara masih menjadi rujukan masyarakat untuk berliburan


Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

17 hari lalu

Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.


145 Personel Gabungan Siaga di Ancol Saat Libur Lebaran 2024, Polisi: Antisipasi Copet

18 hari lalu

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi memimpin Apel Pengaman di kawasan Ancol pada Kamis 11 April 2024. ANTARA
145 Personel Gabungan Siaga di Ancol Saat Libur Lebaran 2024, Polisi: Antisipasi Copet

Sebanyak 145 personel gabungan bakal disiagakan mengamankan Ancol saat libur Lebaran 2024. Polisi menyebut untuk mengantisipasi copet.


Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

18 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.