TEMPO.CO, Jakarta - Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan timnya akan hadir dalam sidang praperadilan Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej vs KPK. "Kami siap memberikan jawaban atas semua dalil pemohon," ucapnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Senin, 22 Januari 2024.
Sidang gugatan praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Sidang digelar bersamaan dengan praperadilan Helmut Hermawan sebagai tersangka penyuap eks Wamenkumhan itu.
Ali mengatakan pihaknya optimistis permohonan Eddy akan ditolak dalam sidang praperadilan itu. "Kami pastikan setiap proses penyidikan perkara korupsi, KPK patuh pada hukum acaranya, sehingga optimistis permohonan tersangka akan ditolak," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis 9 November 2023. Berdasarkan laporan yang masuk ke KPK pada Maret lalu, Eddy diduga menerima gratifikasi senilai Rp7 miliar.
Meski begitu, Eddy mengajukan dua kali praperadilan dan belum ditahan sejak penetapannya sebagai tersangka. Ali menyebut proses praperadilan itu sebenarnya tak berpengaruh pada proses penyidikan. Sebab proses penyidikan tetap berlanjut meski yang bersangkutan mengajukan proses praperadilan.
Oleh karena itu, ia berujar tak ada hubungannya antara praperadilan dengan proses penahanan. "Praperadilan itu hanya menguji proses formalnya saja, sah tidaknya menetapkan orang sebagai tersangka," ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK baru memeriksa Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi sebagai saksi. Kedua orang itu notabennya adalah asisten pribadi Eddy Hiariej. Sementara pengusaha tambang nikel Helmut Hermawan telah diperiksa beberapa kali dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pilihan Editor: Kesan Pertama Keluarga Korban Pembunuhan Mahasiswi di Depok Terhadap Argiyan