TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menjemput paksa Fransiska Chandra Novita alias Siskaeee, tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
“Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Polda Metro Jaya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 24 Januari 2024.
Siskaeee ditangkap pada Rabu, 24 Januari 2024 di Apartement Studrnt Castle, Kamar B. 0221, Jalan Senturan Raya Nomor 1, Sleman, DIY pada 08.25 WIB.
Ade mengatakan penyidik membawa Siskaeee dari Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaaan sebagai tersangka lantaran 2 kali pemanggilan tidak diindahkan atau mangkir.
“Rencananya Siskaeee bakal dimintai keterangan dalam penanganan perkara a quo dan penyidik melengkapi berkas perkara ke JPU,” katanya
Tidak Penuhi Panggilan Polisi, Siskaeee Siap-siap Melawan di Praperadilan
Kuasa hukum tersangka pemain film porno Fransiska Chandra Novita Sari alias Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan alasan kliennya tidak hadir memenuhi panggilan lantaran mempersiapkan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Klien kami tidak dapat hadir karena mempersiapkan segala sesuatu untuk praperadilan pada 22 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Tofan melalui keterangan tertulisnya kepada Tempo pada Jumat, 19 Januari 2024.
Praperadilan itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 15 Januari 2024 lalu yang telah teregistrasi pada No.07/Pid.Pra/2024/PN/JKT.
Tofan mengatakan surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya sudah dikirim kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjutak nomor surat 27/I/TAG.AA/2024 yang dibuat pada 18 Januari 2024 kemarin.
“Menurut hemat kami surat permohonan ini sah-sah saja kami majukan karena mengingat upaya praperadilan dan asas prejudiciel geschil adalah sengketa yang diputuskan lebih dahulu dan membawa suatu keputusan untuk perkara di belakangnya,” tuturnya.
Tofan mengatakan prejudicial geschil diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1980 atau SEMA No.4/1980 yang telah dimohonkan Siskaeee melalui pihaknya. “Sehingga harus menghormati proses praperadilan ini hingga diputus oleh hakim tunggal yang telah ditunjuk menjadi hakim Praperadilan dalam perkara ini,” katanya.
Polda Tak Hadiri Sidang Praperadilan
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Leonardus Simarmata mengungkapkan alasan kubunya tak menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin kemarin.
“Polda Metro Jaya menerima release panggilan sidang praperadilan pemohon Siskaeee dari Pengadilan Jakarta Selatan hari Sabtu dan Senin pagi persidangan sudah dimulai,” kata Leo saat dihubungi Tempo pada Selasa, 23 Januari 2024.
Leo mengklaim advokat dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya telah mempersiapkan materi untuk menghadapi sidang pekan depan. “Prinsipnya kami siap,” ucapnya.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Warga Eks Kampung Bayam Ingatkan Heru Budi Tak Boleh Batalkan Perjanjian dengan Anies