TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima salinan putusan lengkap bekas Pejabat Direktorat Jendral Pajak Rafael Alun Trisambodo dari Pengadilan Tipikor. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Rafael Alun dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
"Dari informasi yang kami terima, sejauh ini tim jaksa KPK belum menerima salinan putusan lengkap Majelis Hakim tingkat pertama dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Januari 2024.
Sesuai akta banding tertanggal 12 Januari 2024 yang diajukan tim jaksa, Ali berharap salinan putusan dapat diterima KPK.
Salinan putusan ini menjadi dasar dalam penyusunan memori banding untuk mempertahankan fakta-fakta hukum dan analisa yuridis dari tuntutan tim jaksa. "Kami berharap salinan putusan tersebut bisa segera dikirimkan dan segera kami susun memori bandingnya," ujarnya.
Pada awal Januari 2024, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Memutuskan menjatuhkan pidana penjara terdakwa Rafael Alun Trisambodo selama 14 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 10,7 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang yang digelar Senin, 8 Januari 2024.
Dalam sidang putusan, hakim menyatakan Rafael Alun bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan surat dakwaan yang telah dibuat.
Majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan adalah terdakwa Rafael Alun tidak mendukung negara dalam menuntasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa telah bekerja selama 30 tahun untuk negara, punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Pilihan Editor: Praperadilan Kedua Firli Bahuri, Ahli Hukum UGM: Polda Metro Jaya Masuk Angin