TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menangkap seorang pencuri berinisial AA, 23 tahun, yang membobol rumah kosong, Jalan Cemara IIIB, Komplek BDN, Pondok Gede, Kota Bekasi. Pencurian yang melibatkan warga sekitar rumah kosong itu terjadi pada Rabu sore, 22 November 2023.
"Awalnya pelaku melihat pagar rumah dalam kondisi digembok dari luar, selanjutnya pelaku turun dari motor dan berpura-pura memanggil penghuni rumah untuk pastikan rumah kosong," kata Kapolsek Pondok Gede Komisaris Polisi Dwi Haribowo dalam konferensi pers di Polsek Pondok Gede, Bekasi, Kamis, 25 Januari 2024.
Seusai memastikan rumah korban kosong, maling itu memanjat pagar dan masuk ke rumah dengan membobol pintu samping. AA masuk ke kamar korban dan melihat ada sebuah brankas.
Pencuri itu menyeret brankas ke depan rumah korban. Dia lalu minta bantuan warga setempat agar dicarikan jasa mobil pikap guna membawa brankas tersebut.
"Pelaku beraksi seorang diri, setelah keluar dibantu orang lain dan orang lain itu tidak tahu, disangkanya rumah itu milik dia," ujar Dwi.
Dibantu warga sekitar, AA membawa brankas itu menggunakan mobil pikap ke sebuah rumah di wilayah Lubang Buaya, Jakarta Timur. "Setelah membongkar brangkas, pelaku menjual perhiasan emas yang berada di dalam brankas kepada seseorang yang dikenal melalui Facebook," ujar Dwi.
Akibat pencurian saat rumah kosong itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 300 juta. Korban kehilangan emas berbentuk koin seberat 40 gram, rantai emas seberat 15 gram, dua gelang emas seberat 15 gram, dan cincin blue safir berlian seberat 20 gram.
Korban yang menyadari rumahnya dibobol maling langsung melapor ke polisi. Pencuri itu ditangkap polisi di daerah Serang, Banten beberapa waktu lalu. AA dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman penjaranya paling lama tujuh tahun.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: BPBD DKI Catat 1.258 Bencana di Jakarta Sepanjang 2023, Terbanyak Kebakaran dan Pohon Tumbang