TEMPO.CO, Jakarta -Datang menjelang pelaksanaan Salat Jumat di Polda Metro Jaya, Aiman Adi Witjaksono atau Aiman Witjaksono tidak langsung menjalani peemriksaan. Ia tiba pukul 11.25 WIB, Aiman Salat Jumat dan makan siang terlebih dahulu.
“Setibanya di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Diberikan kesempatan untuk menunaikan salat Jumat dan istirahat makan siang,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, 26 Januari 2023.
Aiman datang ke Polda Metro Jaya didampingi sekitar 15 orang. Dia juga membawa sejumlah cetakan media massa yang diklaim menginformasikan serupa dengan statmentnya soal polisi tidak netral.
Bukti itu yakni pemberitaan Media Indonesia dengan tajuk Sumber MI Sebut Perwira Polri tidak Nyaman Terlibat Pemenangan Prabowo, Instruksi Baliho akan Berlaku di Semua Daerah dan Majalah Tempo edisi Gemoy-Gemoy Gaspol.
Sebelum datang ke Polda Metro Jaya, Aiman datang ke Dewan Pers untuk melaporkan pernyataan mengenai polisi tidak netral masih dalam kapasitas sebagai jurnalis. Sebab saat ini dia hanya cuti dari profesi jurnalis.
Aiman Witjaksono menyampaikan soal ada oknum polisi tidak netral merupakan kritik. “Tapi kemudian berujung pada proses pidana,” tuturnya.
Aiman hadir menenteng beberapa cetakan sumber berita seperti artikel online Media Indonesia dan majalah TEMPO. “Apa yang saya sampaikan juga sama persis bahkan lebih detail oleh sejumlah media massa nasional yang kredibel. Saya tunjukkan misalnya Media Indonesia 10, 11, November 2023 persis kemudian apa yang disampaikan podcast Bocor Alus TEMPO dan majalah TEMPO,” ujar Aiman.
Aiman Witjaksono tiba di Polda Metro Jaya puku 11.13 WIB, atau telat dari yang dijadwalkan penyidik pukul 09.00 WIB. “Tadi saya sebelum ke sini memang agak terlambat karena mampir ke Dewan Pers dulu bersama kawan BAKI GAMA 03 dan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud,” ujar Aiman, Jumat, 26 Januari 2024.
Kuasa hukum Aiman Witjaksono, Ifdal Kasim mengatakan soal status kliennya itu saat membuat pernyataan polisi tidak netral. “Tadi kenapa ke Dewan Pers terlebih dahulu karena perlu mengingat bahwa pada saat Aiman menyampaikan kritik masih berstatus wartawan. Nah itu menjadi kewenangan Dewan Pers untuk menilai,” kata Ifdal.
Menurutnya, Dewan Pers nantinya yang bakal menilai apa yang dilakukan Aiman suatu bentuk tindak pidana atau tidak. “Karena itu kami melaporkan terlebih dahulu,” tuturnya. Termasuk untuk menjaga rahasia narasumber yang memberi bocoran kepada Aiman soal netralitas Polri. “Karena pekerjaan ini berbasis data bukan khayalan, pekerjaan seorang jurnalis,” ujarnya.
Pilihan Editor: Bukan UU ITE, Kasus Aiman Witjaksono soal Polisi tidak Netral Dijerat Dua Pasal Ini