TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee kembali digelar hari ini. Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, menyatakan bahwa pihaknya ingin mencabut permohonan.
"Kami ingin mengajukan pencabutan terlebih dahulu untuk nanti kami ajukan kembali," kata Tofan saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024.
Kemudian, Tofan meminta hakim untuk menskors persidangan dan akhirnya dikabulkan. Dia segera mengurus pencabutan berkas itu sejak pukul 13.16 hingga sekitar pukul 15.00.
Kepada Tempo, Tofan menjelaskan bahwa pencabutan berkas permohonan itu dilakukan untuk memperbaharui kelengkapannya. Hal itu berhubungan dengan penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap Siskaeee pada Rabu, 24 Januari lalu.
"Menurut kami, ada hal-hal yang janggal sehingga kami mencabut dahulu permohonan praperadilan yang lama, lalu memasukannya lagi, serta menambahkan penangkapan dan penahanan," ujarnya.
Tofan menilai bahwa penangkapan dan penahanan Siskaeee terkesan buru-buru mengingat sidang praperadilan masih berlangsung. "Seharusnya hormati dulu proses praperadilannya," tuturnya.
Setelah sidang dilanjutkan pada pukul 15.57, hakim mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan itu. Tofan menegaskan bahwa berkas permohonan yang baru akan kembali dia ajukan pekan ini.
Pilihan Editor: Sidang Praperadilan Siskaeee Kembali Digelar Usai Sebelumnya Tertunda