Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Mulai Disidang di Semarang, Korban Trauma Dengar Suara Pelaku

image-gnews
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Muh. Anwari alias Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar dan Pesantren Hidayatul Hikmah Alkahfi, terdakwa kekerasan seksual terhadap jamaah dan santri, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Semarang. Dia diringkus ketika kabur ke Bekasi Jawa Barat pada 1 September 2023.

Korban di bawah umur telah dipanggil dalam persidangan pada 24 Januari 2024. Hingga kini korban masih mengalami dampak psikis akibat kekerasan seksual yang ia alami. "Korban selalu teringat ancaman pelaku yang mengatakan jika tak menuruti dia akan jadi anak durhaka," ujar pendamping korban, Nia Lishayati, Rabu, 31 Januari 2024.

Dalam pengakuannya saat persidangan, korban mengaku trauma ketika ingat kejadian kekerasan oleh terdakwa.Dia juga takut jika bertemu dengan terdakwa. "Bahkan saat mendengar suara terdakwa," ungkap Nia. 

Namun, menurut Nia, pengacara terdakwa justru memberikan pertanyaan yang menyudutkan korban dalam persidangan. "Hal itu sangat memperburuk kondisi psikologis korban setelah dimintai keterangan di persidangan tersebut," sebutnya.

Pendamping korban yang tergabung dalam Jaringan Perempuan dan Anak meminta Kejaksaan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Semarang memastikan pemeriksaan yang adil gender. Serta menjalankan peraturan Kejaksaan Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana.

Mendesak Kejari Semarang menuntut dan Hakim memvonis terdakwa penjara 20 tahun seperti diatur dalam Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang perlindungan anak dan mengabulkan restitusi.

Terdakwa tak menampik melakukan pemerkosaan kepada santri dan jamaahnya ketika digelandang di Mapolrestabes Semarang. "Memberikan dokrin kalau kamu manut nanti saya janjikan didampingi sampai kuliah," kata Anwar saat itu.

Dia mengaku telah memerkosa tiga orang korban. Menurutnya, dari tiga korban tersebut satu masih berusia di bawah umur. "Yang di rumah, tidak sampai ke persetubuhan. Di hotel semua yang kejadian persetubuhan," ujar Anwar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelecehan di pondok sekaligus rumah Anwar di Kelurahan Lempongsari Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang tersebut dilakukan di salah satu kamar. Ruangan itu berada di bawah tanah. Ketika membangun kamar itu Anwar memerintahkan para santri putra untuk menggali saat malam hari.

Menurut pengakuannya kepada polisi, korban anak di bawah umur dia perkosa tiga kali. Awalnya korban berniat melanjutkan ke sekolah menengah atas dan terdakwa menyanggupi akan mencarikan di Malang. Anwar memerintahkan orang tua korban agar dititipkan di rumahnya. 

Kejadian pertama di lakukan di salah satu kamar di rumah terdakwa. Anwar sempat menyentuh tubuh korban. Korban lantas menolak sambil berteriak. Penolakan korban berhasil menggagalkan tersangka untuk melecehkannya.

Kemudian, kejadian kedua terjadi ketika Anwar mebawa pergi korban ke luar pondok. Anwar memboncengkan korban ke salah satu hotel di Kecamatan Banyumanik Kota Semarang. Sesampai di hotel tersangka mengajak korban masuk kamar.

Di dalam kamar Anwar memerintahkan korban tidur di sampingnya. Awalnya korban menolak perintah tersangka tersebut. Penolakan tersebut lantas memancing amarah tersangka. Tersangka kemudian menyampaikan doktrin-doktrin agar korban mengikuti kemauannya.

Pilihan Editor: Melki Sedek Huang Nilai Ada Kejanggalan dalam Kasus Kekerasan Seksual yang Menjeratnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengamat Ungkap Syarat Calon Lain Bisa Imbangi Khofifah di Pilkada Jatim 2024, Apa Saja?

1 jam lalu

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa. Dok Muslimat NU
Pengamat Ungkap Syarat Calon Lain Bisa Imbangi Khofifah di Pilkada Jatim 2024, Apa Saja?

Khofifah dinilai menjadi calon terkuat pada Pilkada Jatim 2024.


Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

14 jam lalu

Ilustrasi tawuran. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

Pada saat penangkapan anggota gangster yang hendak tawuran itu, tiga orang melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke sungai.


WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

2 hari lalu

Reruntuhan pabrik perusahaan percetakan setelah runtuh akibat gempa berkekuatan magnitudo 7,5 di New Taipei, Taiwan, 3 April 2024. Gempa berkekuatan magnitudo 7,4 melanda Taiwan pada pagi hari tanggal 3 April dengan pusat gempa 18 kilometer selatan Kota Hualien pada kedalaman  34,8 km, menurut Survei Geologi Amerika Serikat (USGS).  EPA-EFE/DANIEL CENG
WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini


Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

2 hari lalu

Barang bukti seragam polisi di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Maret 2022. Penyalahgunaan atribut digunakan tersangka tindakan penipuan, yang berhasil meraih lebih dari Rp1 miliar. TEMPO/Cristian Hansen
Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

3 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

3 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

3 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

3 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

Koper berwarna hitam berisi mayat ditemukan warga di semak-semak pinggir Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi


Pertamina Geothermal Energy Bantu Korban Erupsi Gunung Ruang

4 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang dilihat dari desa Tagulandang, Sulawesi Utara, Indonesia, 19 April 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi ( PVMBG) Kementerian ESDM melaporkan Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, meletus pada 16 April malam. Akibat letusan Gunung Ruang, 272 KK atau sekitar 828 jiwa dievakuasi. EPA-EFE/BASARNAS
Pertamina Geothermal Energy Bantu Korban Erupsi Gunung Ruang

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Area Lahendong menyalurkan bantuan untuk korban erupsi Gunung Ruang.