TEMPO.CO, Semarang - Muh. Anwari alias Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar dan Pesantren Hidayatul Hikmah Alkahfi, terdakwa kekerasan seksual terhadap jamaah dan santri, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Semarang. Dia diringkus ketika kabur ke Bekasi Jawa Barat pada 1 September 2023.
Korban di bawah umur telah dipanggil dalam persidangan pada 24 Januari 2024. Hingga kini korban masih mengalami dampak psikis akibat kekerasan seksual yang ia alami. "Korban selalu teringat ancaman pelaku yang mengatakan jika tak menuruti dia akan jadi anak durhaka," ujar pendamping korban, Nia Lishayati, Rabu, 31 Januari 2024.
Dalam pengakuannya saat persidangan, korban mengaku trauma ketika ingat kejadian kekerasan oleh terdakwa.Dia juga takut jika bertemu dengan terdakwa. "Bahkan saat mendengar suara terdakwa," ungkap Nia.
Namun, menurut Nia, pengacara terdakwa justru memberikan pertanyaan yang menyudutkan korban dalam persidangan. "Hal itu sangat memperburuk kondisi psikologis korban setelah dimintai keterangan di persidangan tersebut," sebutnya.
Pendamping korban yang tergabung dalam Jaringan Perempuan dan Anak meminta Kejaksaan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Semarang memastikan pemeriksaan yang adil gender. Serta menjalankan peraturan Kejaksaan Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana.
Mendesak Kejari Semarang menuntut dan Hakim memvonis terdakwa penjara 20 tahun seperti diatur dalam Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang perlindungan anak dan mengabulkan restitusi.
Terdakwa tak menampik melakukan pemerkosaan kepada santri dan jamaahnya ketika digelandang di Mapolrestabes Semarang. "Memberikan dokrin kalau kamu manut nanti saya janjikan didampingi sampai kuliah," kata Anwar saat itu.
Dia mengaku telah memerkosa tiga orang korban. Menurutnya, dari tiga korban tersebut satu masih berusia di bawah umur. "Yang di rumah, tidak sampai ke persetubuhan. Di hotel semua yang kejadian persetubuhan," ujar Anwar.
Pelecehan di pondok sekaligus rumah Anwar di Kelurahan Lempongsari Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang tersebut dilakukan di salah satu kamar. Ruangan itu berada di bawah tanah. Ketika membangun kamar itu Anwar memerintahkan para santri putra untuk menggali saat malam hari.
Menurut pengakuannya kepada polisi, korban anak di bawah umur dia perkosa tiga kali. Awalnya korban berniat melanjutkan ke sekolah menengah atas dan terdakwa menyanggupi akan mencarikan di Malang. Anwar memerintahkan orang tua korban agar dititipkan di rumahnya.
Kejadian pertama di lakukan di salah satu kamar di rumah terdakwa. Anwar sempat menyentuh tubuh korban. Korban lantas menolak sambil berteriak. Penolakan korban berhasil menggagalkan tersangka untuk melecehkannya.
Kemudian, kejadian kedua terjadi ketika Anwar mebawa pergi korban ke luar pondok. Anwar memboncengkan korban ke salah satu hotel di Kecamatan Banyumanik Kota Semarang. Sesampai di hotel tersangka mengajak korban masuk kamar.
Di dalam kamar Anwar memerintahkan korban tidur di sampingnya. Awalnya korban menolak perintah tersangka tersebut. Penolakan tersebut lantas memancing amarah tersangka. Tersangka kemudian menyampaikan doktrin-doktrin agar korban mengikuti kemauannya.
Pilihan Editor: Melki Sedek Huang Nilai Ada Kejanggalan dalam Kasus Kekerasan Seksual yang Menjeratnya