TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, tawuran sering terjadi karena hal sepele seperti saling ejek di media sosial. Selama 10 hari terakhir, tim siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap 4 pelaku provokasi tawuran di Jakarta.
Hendri menyebut provokator tawuran yang ditangkap ini adalah pemuda berinisial SA, 21 tahun, YA, 23 tahun, G, 19 tahun dan ADD, 16 tahun. Mereka menyebarkan provokasi melalui media sosial yang memicu ketegangan hingga terjadi tawuran.
Hendri tidak menjelaskan secara detail kapan dan di mana empat pemuda penyebar provokasi ini ditangkap. Mereka ditangkap setelah polisi menemukan akun media sosial yang diduga aktif menyebarkan informasi pemicu tawuran.
“Informasi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu,” kata Hendri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Rabu, 31 Januari 2024.
Dari akun medsos itu, penyidik membuat laporan polisi bertipe A tertanggal 25 September 2023, 25 Januari 2024 dan 28 Januari 2024.
Ketiga provokator tawuran itu digelandang ke ruangan konferensi pers Gedung Satya Haprabu, Polda Metro Jaya. Hendri mengatakan salah satu pelaku masih di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan.
Hendri dan penyidik lain memperlihatkan barang bukti cetakan tangkapan layar masing-masing akun provokator dan gawai masing-masing pelaku. Ada 3 akun instagram milik pelaku yang terindikasi melakukan penyebaran provokasi yakni @generasiteamsuckit, @dangers21k_ dan @orangkeren19jktt_.
Para pelaku ini diduga sebagai penyebab tawuran di Flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang menyebabkan tangan seorang pelajar putus karena ditebas celurit.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dan jajaran ungkap kasus tawuran di Pasar Rebo yang sebabkan pergelangan tangan salah satu pelaku putus. Tempo/Novali Panji
“Soal apa ada kaitannya dengan yang di Jakarta Timur, kami menganggap ini suatu yang menonjol karena ada fenomena dalam kurun waktu yang sangat pendek. Itu masih kami dalami apakah ada kaitannya. Tapi kemungkinan besar ada,” ujarnya.
Hendri mengatakan ke-4 pelaku ini sudah sering melakukan provokasi, bila dilihat dari riwayat unggahan media sosialnya. Namun, mereka tidak saling mengenal. “Masing-masing memancing atas dasar mungkin suatu wilayah, daerah atau sekolah tertentu,” katanya.
Tersangka provokator tawuran ini terancam dijerat dua pasal yakni Pasal 27 Ayat 1 Juncto 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Pilihan Editor: 100 Hari Eskalator Stasiun Bekasi Rusak, Pengguna KRL Pasang Karangan Bunga