Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Provokator Tawuran, Diduga Penyebab Peristiwa di Flyover Pasar Rebo

image-gnews
Sebanyak 3 tersangka provokator tawuran di kawasan Jakarta ditangkap Polda Metro Jaya saat melakukan konferensi pers di Gedung Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Sebanyak 3 tersangka provokator tawuran di kawasan Jakarta ditangkap Polda Metro Jaya saat melakukan konferensi pers di Gedung Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, tawuran sering terjadi karena hal sepele seperti saling ejek di media sosial. Selama 10 hari terakhir, tim siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap 4 pelaku provokasi tawuran di Jakarta.

Hendri menyebut provokator tawuran yang ditangkap ini adalah pemuda berinisial SA, 21 tahun, YA, 23 tahun, G, 19 tahun dan ADD, 16 tahun. Mereka menyebarkan provokasi melalui media sosial yang memicu ketegangan hingga terjadi tawuran.

Hendri tidak menjelaskan secara detail kapan dan di mana empat pemuda penyebar provokasi ini ditangkap. Mereka ditangkap setelah polisi menemukan akun media sosial yang diduga aktif menyebarkan informasi pemicu tawuran.

“Informasi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu,” kata Hendri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Rabu, 31 Januari 2024. 

Dari akun medsos itu, penyidik membuat laporan polisi bertipe A tertanggal 25 September 2023, 25 Januari 2024 dan 28 Januari 2024. 

Ketiga provokator tawuran itu digelandang ke ruangan konferensi pers Gedung Satya Haprabu, Polda Metro Jaya. Hendri mengatakan salah satu pelaku masih di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan. 

Hendri dan penyidik lain memperlihatkan barang bukti cetakan tangkapan layar masing-masing akun provokator dan gawai masing-masing pelaku. Ada 3 akun instagram milik pelaku yang terindikasi melakukan penyebaran provokasi yakni @generasiteamsuckit, @dangers21k_ dan @orangkeren19jktt_. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para pelaku ini diduga sebagai penyebab tawuran di Flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang menyebabkan tangan seorang pelajar putus karena ditebas celurit.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dan jajaran ungkap kasus tawuran di Pasar Rebo yang sebabkan pergelangan tangan salah satu pelaku putus. Tempo/Novali Panji

“Soal apa ada kaitannya dengan yang di Jakarta Timur, kami menganggap ini suatu yang menonjol karena ada fenomena dalam kurun waktu yang sangat pendek. Itu masih kami dalami apakah ada kaitannya. Tapi kemungkinan besar ada,” ujarnya.

Hendri mengatakan ke-4 pelaku ini sudah sering melakukan provokasi, bila dilihat dari riwayat unggahan media sosialnya. Namun, mereka tidak saling mengenal. “Masing-masing memancing atas dasar mungkin suatu wilayah, daerah atau sekolah tertentu,” katanya.

Tersangka provokator tawuran ini terancam dijerat dua pasal yakni Pasal 27 Ayat 1 Juncto 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016  dan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Pilihan Editor: 100 Hari Eskalator Stasiun Bekasi Rusak, Pengguna KRL Pasang Karangan Bunga

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

1 jam lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.


Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

1 hari lalu

Ilustrasi tawuran. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

Pada saat penangkapan anggota gangster yang hendak tawuran itu, tiga orang melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke sungai.


Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

1 hari lalu

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

Para remaja yang kedapatan hendak tawuran itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah.


Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

2 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

3 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

3 hari lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

3 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

3 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.