TEMPO.CO, Jakarta - Fahri Bachmid, kuasa hukum praperadilan Firli Bahuri mengaku menjadi penasihat hukum hanya saat gugatan permohonan praperadilan kedua saja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kuasa kami kemarin sampai pada tingkat pencabutan gugatan praperadilan di PN Jaksel dan telah berakhir pada saat itu,” kata Fahri dihubungi melalui pesan singkat, Kamis, 1 Februari 2024.
Soal permohonan praperadilan Firli Bahuri yang telah dicabut, dia belum bisa memastikan apakah akan mengajukan gugatan lagi. “Dan belum dibicarakan tentang langkah-langkah hukum selanjutnya. Termasuk surat kuasa baru belum kami bicarakan,” katanya.
Informasi pencabutan permohonan praperadilan disampaikan Fahri melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, 26 Januari 2024. Namun, resmi dicabut pada 30 Januari 2024 setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan permohonan pencabutan gugatan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum eks Ketua KPK itu mengajukan pencabutan permohonan praperadilan pada Jumat, 26 Januari 2024 padahal empat hari sebelum itu pengajuan permohonan dilayangkan ke PN Jaksel. “Pada hari ini secara resmi kami mencabut atau tarik kembali permohonan yang sebelumnya kami daftarkan,” kata pengacara Firli Bahuri, Fahri Bachmid, melalui keterangan tertulis pada Jumat, 26 Januari 2023.
Fahri menjelaskan alasan kliennya mencabut gugatan praperadilan ini karena pertimbangan secara teknis serta substansial dari materi permohonan yang telah diajukan sebelumnya. “Ada materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh, materi praperadilan akan kami perkara agar lebih elementer,” ujarnya.
Atau bahasa mudahnya permohonan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya dicabut terlebih dahulu untuk memperbaiki berkas. “Lebih memperkaya aspek materi hukum serta substansi lainnya,”ujarnya.
Pilihan Editor: Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo