TEMPO.CO, Batam - Petugas Bea Cukai Batam mengamankan satu kontainer berisi minuman beralkohol ilegal di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Jumat 26 Januari 2024. Nilai minuman beralkohol itu hampir Rp 7 miliar.
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Badillah membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan barang dikirim dari Singapura dan diringkus di Batu Ampar. "Saat ini barang bukti berada di Tanjunguncang," kata Rizki, Kamis 1 Februari 2024.
Ia menyatakan dari penghitungan sementara di dalam kontainer ditemukan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal berbagai merek dan jenis, di antaranya golongan C = 6.504 botol (3.358.800 ml), golongan A = 24.360 botol (6.699.000 ml) dengan total 30.864 botol (10.057,8 liter). "Perkiraan nilai barang Rp 6.968.160.000, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 6.231.637.000," ujarnya. Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan tersebut.
Batam Rawan Lokasi Penyeludupan
Kota Batam memang rawan lokasi penyeludupan berbagai barang, mulai dari mikol, barang elektronik, hingga menjadi lokasi peredaran uang palsu. Beberapa hari lalu Polda Kepri membongkar jaringan peredaran uang palsu bermata uang dolar Singapura.
Uang dikirim pelaku dari Pekanbaru, dan dicoba diedarkan dari Batam menuju kasino di Singapura. Total nilai uang palsu yang akan diedarkan mencapai Rp 45 miliar. Diketahui aksi ini sudah berlangsung sejak 2019 lalu. Namun, polisi tidak menemukan lokasi tempat percetakan uang palsu tersebut.
Pilihan Editor: Pengedar Dolar Singapura Palsu di Batam Ditangkap, Nilainya Rp 45 Miliar Mau Ditukar di Casino Marina Bay