TEMPO.CO, Jakarta - Polres Cimahi menetapkan sopir truk berinisial HS sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan lima orang anggota rombongan peziarah di Jalan Kampung Leuwibudah, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat, Jumat, 26 Januari 2024.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Cimahi Ipda Bayu Subakti mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menyelidiki dan memeriksa sejumlah saksi.
"HS sebagai tersangka dan yang bersangkutan sudah ditahan," kata Bayu di Cimahi, Jawa Barat, Kamis, 1 Februari 2024 seperti dilansir dari Antara.
Usai kecelakaan ini, penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Kampung Leuwibudah, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat.
Dari hasil pemeriksaan, dia mengatakan bahwa kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang. Padahal, kendaraan truk dilarang untuk angkut penumpang, apalagi dalam jumlah yang banyak.
"Mengemudikan kendaraan bukan yang semestinya, kendaraan muatan barang untuk mengangkut orang, serta kegagalan pada fungsi rem sehingga menimbulkan kecelakaan," katanya.
Dengan status tersangka, kini sopir truk HS yang membawa penumpang sebanyak 28 orang usai melakukan ziarah dari Kabupaten Cianjur ditahan di rumah tahanan Mapolres Cimahi.
"Atas kelalaiannya, sopir truk dijerat Pasal 310 ayat (2), (3), (4), dan/atau Pasal 311 ayat (3), (4), (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai 12 tahun penjara," kata dia.
Sebelumnya, pada hari Jumat, 26 Januari 2024, lima orang meninggal dunia dan sejumlah orang lainnya mengalami luka-luka dalam kecelakaan tunggal di Jalan Kampung Leuwibudah, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Kecelakaan tunggal ini melibatkan truk bernomor D-8304-WE yang membawa sebanyak 28 orang rombongan peziarah melaju dari arah Cianjur hendak pulang menuju Bandung Barat.
Truk tersebut diduga hilang kendali sehingga seluruh penumpang terguling dan terlempar hingga tergeletak di jalan raya.
Pilihan Editor: Pedagang Kerupuk di Bekasi Hendak Curi Kotak Amal Masjid Karena Dagangannya Tak Laku