TEMPO.CO, Jakarta - Almas Tsaqibbirru menggugat Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana sebesar Rp 500 miliar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Dalam gugatannya, Almas juga menuntut Denny menyampaikan permohonan permohonan maaf secara terbuka.
"Menghukum tergugat untuk menyampaikan pernyataan permintaan maaf dan mencabut pernyataannya di atas kepada penggugat melalui lima (5) media arus utama skala nasional secara terbuka," kata Arif Sahudi, kuasa hukum Almas, dalam surat gugatan yang diterima PN Surakarta, Senin, 29 Januari 2024.
Permintaan maaf itu, menurut Arif, harus disampaikan karena Denny telah menyebarkan pernyataan berupa tuduhan kepada Almas. Dia menilai, komentar Denny terhadap kliennya sudah masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum secara sederhana bisa dipahami sebagai segala bentuk perbuatan yang menimbulkan kerugian sehingga dapat membuat seseorang mengajukan gugatan karena keberatan. Sementara itu, kerugian yang ditimbulkan dapat bersifat material ataupun imaterial.
Arif menerangkan bahwa kerugian material yang dialami Almas mencapai Rp 200 juta. Sementara itu, kerugian immaterial yang ditimbulkan akibat perbuatan Denny mencapai Rp 500 miliar.
Almas Tsaqibbirru gugat Denny Indrayana dan Gibran Rakabuming Raka
Almas Tsaqibbirru menggugat pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana Rp 500 miliar atau setengah triliun rupiah di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Gugatan itu berkenaan dengan perbuatan melawan hukum dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2024/PN Bjb pada Senin, 29 Januari lalu.
Juru Sita PN Banjarbaru Hery Mukti telah memanggil Denny Indrayana sebagai tergugat melalui relaas atau surat panggilan pada Selasa lalu. Denny diminta menghadiri sidang perdana pada Selasa, 6 Februari 2024 pukul 9.00 WITA.
Dalam surat gugatan yang ditandatangani kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, pada Senin, 29 Januari 2024, Denny Indrayana dinilai telah merugikan kliennya secara material dan immaterial dengan total kerugian mencapai Rp 500 miliar rupiah.
Gugatan ini didasarkan atas unggahan video Denny Indrayana di Youtube dengan judul thumbnail "Polemik Trijaya FM: Konsekuensi Putusan MKMK". Almas juga mempersoalkan tulisan di Gatra.com dengan judul "Dugaan Mega Skandal Politik Keluarga Presiden Jokowi, Denny Indrayana: Indikasi Kejahatan Terencana", dan tulisan di SINDOnews.com yang berjudul "Mantan Wamenkumham Berharap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia".
Dalam sejumlah pernyataan yang dimuat di media tersebut, Denny Indrayana menuduh Almas Tsaqibbirru terlibat dalam kejahatan terorganisasi dan terencana atas uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tersebut, dan menjadi jalan bagi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming, bisa maju Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden. "Senyatanya penggugat bukan bagian dari tuduhan tersebut dan tidak pernah terbukti dalam putusan manapun sehingga pernyataan tersebut sangat merugikan penggugat," kata Arif.
Selain menggugat Denny Indrayana, Almas juga mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surakarta, perkara itu tercatat dengan nomor registrasi 25/Pdt.G/2024/PN.Skt dan tercatat sejak pada Senin, 29 Januari 2024.
Almas Tsaqibbirru adalah alumnus Universitas Surakarta (UNSA) yang yang sebelumnya mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Almas yang teregistrasi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu akhirnya dikabulkan MK.
Pilihan Editor: Almas Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Bantah Terlibat Kejahatan Terorganisasi Soal Perkara No 90 MK